Rugikan Negara Rp 41 Triliun, Komisi V Dorong Kemenhub Tangani ODOL

menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI menuntut agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. Over Dimension Over Loading (Odol) yang dinilai mengganggu khalayak.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang menyatakan bahwa dana sebesar Rp 41 triliun harus dialokasikan oleh negara guna memperbaiki infrastruktur jalan akibat dampak ODOL.
"Kemarin rapat dengan KemenPU mereka mengungkap akibat ODOL ini negara harus mengeluarkan Rp 41 triliun untuk perbaikan jalan," kata Lasarus dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Kamis (8/5).
Lazarus menyadari adanya aktivitas ekonomi dalam proses logistik tersebut. Akan tetapi, dia berharap para penanganannya mengikuti peraturan untuk mencegah kerugian serta bahaya bagi sejumlah besar orang.
Menurut dia, peraturan mengenai pembersihan ODOL sudah memadai. Cuma yang menjadi masalah adalah pelaksanaannya hingga kini belum tegas.
Lazarus menyatakan pula bahwa ia sudah memberitahukan permasalahan ODOL kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Lazarus, pada waktu tersebut, sang presiden dengan tegas memerintahkan agar penyelesaian kasus ODOL diikuti walaupun hal ini akan berdampak pada beban tambahan bagi negara seperti misalnya meningkatnya tingkat inflasi.
"Sebab hal ini berkaitan dengan penurunan kapasitas pengangkutan. Namun, Presiden merespons bahwa masalah inflasinya apa dan intinya perlu diperbaiki, seperti yang disampaikan oleh Presiden kepada kita," jelas Lasarus.
Serupa dengan itu, anggota Komisi V, Muhammad Fauzi, juga mengajukan pertanyaan ke Kementerian Perhubungan tentang rute strategis untuk menghapuskan ODOL.
Ternyata, ia menerima laporannya pada hari Kamis (8/5), dan di sana disebutkan ada sebuah kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang menjadi korban akibar dari truk dengan beban melebihi batas kapasitas.
"Ini ada konsep ngak sih ODOL mau diapain? apa mau dibuat pintu khusus di jalan tol agar bisa dipinggirkan atau bagaimana dengan ramp check tentang semua pemilik usaha transportasi ini," jelaskannya.
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif dan disinsentif terkait penerapan zero kendaraan dan truk ODOL.
Tujuan pelaksanaan kebijakan ODOL akan dimulai pada tahun 2026.
Mentri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa tujuan utama pemerintah tak sekadar melarang kegiatan tertentu. Tetapi juga berfokus pada pengelolaan sektoral yang baik.
Pemerintah pun sedang mengusahakan pencarian solusi berupa insentif dan disinsentif bagi para pebisnis. Terlebih lagi, ODOL adalah hal yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Barusan dibahas tentang insentif dan disinsentif, yang sekarang kami hitung agar kelak menjadi efektif, perlu diperkenalkan demikian pula, untuk menghindari situasi di mana kami hanya menahan tanpa memberikan solusi," ungkap AHY saat konferensi pers pada hari Selasa (6/5).
AHY menyebutkan bahwa biasanya pemerintah enggan untuk memilih diantara kebutuhan ekonomi dan perlindungan kesehatan publik yang juga berbagi jalur jalan bersama dengan kendaraan ODOL.
Karena pemerintah sedang mencari cara untuk mencegah terulangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh peraturannya atau kurangnya pantauan terhadap pelaku Over Dimension dan/atau Over Load (ODOL).
"Secara jelas tentu saja kita juga menghargai semangat dalam membentuk koneksi dan meningkatkan pendistribusion-logistik di tingkat nasional," ujar AHY.
Posting Komentar untuk "Rugikan Negara Rp 41 Triliun, Komisi V Dorong Kemenhub Tangani ODOL"
Posting Komentar