Penangkapan 4 Hakim dalam Kasus Suap CPO Sindir Ketidaksempurnaan sistem peradilan

menggapaiasa.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memilih 4 hakim serta 1 panitera untuk ditangani dalam kasus diduga penerimaan suap terkait pengurusan perkara korupsi crude palm oil (CPO), yaitu minyak kelapa sawit murni. Ini merupakan kali lagi citra lembaga penegakan hukum di negara kita mendapat noda.

Konsultan Senior dari Badan Riset dan Pengembangan Kementerian Perindustrian Partai Golkar, Henry Indraguna, mengungkapkan penasarannya atas kejadian tersebut. Lebih-lebih lagi hal itu mencakup Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dituduh telah menerima suap sebesar Rp 60 Miliar.

Henry mengatakan bahwa seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membagi tugas hakim-hakimnya, serta mendistribusi berkas-berkas kasus hukum dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Sebaliknya dari melindungi supaya proses peradilan dijalankan secara adil dan teliti, justru dituding berspekulasi atau berkompromi dengan pihak-pihak yang sedang dalam persidangan.

" sungguh disesalkan bahwa Muhammad Arif Nuryanta dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar berkaitan dengan vonis dalam kasus pelepasan perkara korupsi penyerahan insentif ekspor CPO atau minyak sawit mentah yang sudah menimbulkan kerugian bagi negara," ungkap Henry pada hari Senin (14/4).

Henry menyatakan apresiasinya atas upaya Penyidik Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus tersebut. Semua detail dari masalah ini perlu dibuka dengan jelas dan transparan.

Menurut penjelasan tersebut, Arif Nuryatna diyakini telah menerima suap sebesar Rp 60 miliar guna mempengaruhi hasil vonis dalam kasus korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil) yang melibatkan perusahaan tersangka.

Dikatakan pula bahwa Kejagung telah mengidentifikasi 4 hakim sebagai tersangka. Empat orang tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) serta Ali Muhtarom (AL), keduanya berperan sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU), seorang hakim dari Pengadilan Jakarta Selatan; dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Petugas penyitaan mengambil beberapa jumlah uang tunai yang disimpan di dalam amplop, tas, dan dompet. Ada satu amplop warna coklat yang berisikan 65 lembar uang denominasi SGD 1.000 serta 72 lembar uang denominasi USD 100.

Dari tas milik tersangka Arif Nuryanta juga ditemukan 23 lembar uang berdenominasi USD 100 dan 1 lembar uang dengan denominasi SGD 1.000. Di samping itu, ada pula 3 lembar uang bernilai SGD 50, 11 lembar lainnya senilai SGD 100, 5 lembar yang bertaraf SGD 10, serta 8 lembar lagi yang memiliki nilai SGD 2.

Di samping itu, dalam dompet Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemukan 7 lembar uang pecahan Rp 100.000, 235 lembar lagi berupa uang dengan nilai yang sama, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang bernilai 50 ringgit, 1 lembar senilai 100 ringgit, 1 lembar seharga 5 ringgit serta 1 lembar lainnya yaitu 1 ringgit.

Marcella Santoso dan Aryanto sebagai penasehat hukum telah menyediakan uang suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryatna. Uang tersebut dikirimkan oleh tersangka Wahyu dengan tujuan mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini pemberian fasilitas ekspor kelapa sawit mentah (CPO). Tujuannya adalah supaya majelis hakim memberikan keputusan bebas atau tidak ada bukti cukup terhadap perkaranya.

Posting Komentar untuk "Penangkapan 4 Hakim dalam Kasus Suap CPO Sindir Ketidaksempurnaan sistem peradilan"