Sejauh Mana Pembangunan IKN yang Jadi Ibu Kota Politik 2028?

TERTUANG dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Ibu Kota Nusantara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Pembangunan di IKN terus digencarkan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN, Almi Mardhani, menjelaskan, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif saat ini dalam tahap tender. "Mudah-mudahan berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27-28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027," kata Almi melalui keterangan tertulis pada Senin, 22 September 2025.

Otorita IKN mencatat, Proyek Peningkatan Jalan Paket A di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B progresnya mencapai 40 persen. Pembangunan jalan di KIPP 1B hingga 1C merupakan bagian dari pengembangan tahap kedua IKN. Jalan sepanjang 12,2 kilometer dengan desain tipe ROW 36 dan ROW 54 itu terbagi ke dalam tujuh paket pekerjaan, yang ditargetkan rampung pada 31 Desember 2025.

Perkembangan itu disampaikan setelah kunjungan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman (ABID Ekontim), Kementerian Keuangan, Tri Budhianto ke IKN pada Sabtu, 20 September 2025. Kunjungan Tri bertujuan meninjau progres pembangunan sekaligus memastikan kesiapan rencana pembangunan IKN menuju ibu kota politik pada 2028.

Dalam kunjungan tersebut, Tri Budhianto meninjau sejumlah titik strategis di KIPP IKN. Di antaranya Plaza Legislatif, Plaza Yudikatif, Proyek Peningkatan Jalan Paket A di KIPP 1B, Training Center PSSI, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, Taman Kusuma Bangsa, serta Rusun ASN 1.

Perpres Nomor 79 sejatinya tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, Regulasi itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dari perpres itu, paling tidak ada dua syarat utama agar IKN menjadi ibu kota politik. Pertama, terbangunnya KIPP IKN dan sekitarnya seluas 800-850 hektar. Kedua, pemindahan Aparatur Sipil Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Dari dua syarat itu, IKN perlu memenuhi persentase pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen, dan persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen. Kemudian IKN juga harus mencakup ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan mencapai 50 persen, dan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya," tulis beleid itu.

Sebagai ibu kota politik pada 2028, IKN harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara atau ASN ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang. Lalu, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.

Juru bicara Otorita Ibu Kota Nusantara Troy Pantouw tidak merespons pesan Tempo pada Senin, 22 September 2025, saat ditanya soal status ibu kota politik. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebelumnya menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota politik Indonesia pada 2028 terus berlanjut.

Dalam sesi diskusi The 102nd Jakarta CMO Club dengan tajuk 'Narrating The Future: Harmonica of Tech and Nature in Nusantara' pada Kamis, 27 Februari 2025, Basuki mengatakan Presiden Subianto mendukung penuh keberlanjutan pembangunan IKN dengan menyetujui anggaran pembangunan tahap dua sebesar Rp48,8 triliun.

Menanggapi peraturan presiden itu anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan tidak ada frasa ibu kota politik dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mempertanyakan frasa tersebut yang muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Menurut Khozin, dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, fungsi pusat pemerintahan diatur Pasal 12 ayat (1). “Tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik,” kata Khozin melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 22 September 2025.

Khozin berujar, penyebutan ibu kota politik perlu diperjelas. Dia mempertanyakan perubahan frasa ini diartikan secara definitif pemindahan ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata. “Apakah ibu kota politik sama dengan ibu kota negara? Ketika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” kata Khozin.

Posting Komentar untuk "Sejauh Mana Pembangunan IKN yang Jadi Ibu Kota Politik 2028?"