- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
Tok!, Melalui Paripurna, DPR Papua Resmi Umumkan MARI -YO Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PORTAL PAPUA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua secara resmi telah umumkan Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen atau panggilan akrabnya MARI -YO.
Berita acara dan Surat Keputusan KPU Papua dibacakan oleh Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, MM bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2, Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung tahapan berikutnya.
Sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih masa jabatan Tahun 2025 -2030.
Pengumuman ini disampaikan oleh DPRP yang dipimpin oleh Denny Henrry Bonai, ST.,MM selaku Ketua DPR Papua.
Melalui Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman hasil Penetapan KPU Provinsi Papua, Senin 22 September 2025 di gedung DPR Papua, Kota Jayapura, Papua.
Mendampinggi Denny Bonai dalam memimpin Rapat Paripurna yakni Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, dan Wakil Ketua III H. Supriadi Laling.
Turut hadir Wakil Gubernur Provinsi Papua terpilih yaitu Aryoko Alberto Rumaropen bersama sang istri tercinta.
Pj Sekda Papua Suzana Wanggai bersama asistenya mewakili Pemerintah Provinsi Papua, KPU, Ketua MRP Nerlince Wamuar Rollo, para Forkopimda setempat dan simpatisan MARI -YO.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, menegaskan bahwa pengumuman hasil penetapan KPU Papua merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Papua 2024.
“Pemilu kepala daerah serentak 2024 menjadi sejarah baru dalam perjalanan demokrasi kita. Meski diwarnai sejumlah putusan MK, seluruh proses telah kita lalui dengan baik hingga akhirnya KPU Papua menetapkan pasangan calon terpilih,”ungkapnya.
Berita acara dan Surat Keputusan KPU Papua dibacakan oleh Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, MM bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2, Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah. “Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih ini merupakan hasil rapat pleno terbuka KPU Papua yang dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis keputusan tersebut.
Ketua DPR Papua Denny Bonai dalam kesempatan itu mengajak seluruh elemen masyarakat meninggalkan perbedaan politik dan bersatu membangun Papua.
“Ini adalah kemenangan semua rakyat Papua. Mari kita satukan pandangan, bergandengan tangan, dan bekerja sesuai bidang masing-masing untuk memajukan tanah Papua yang kita cintai,” tegas Denny Bonai.
Dengan pengumuman resmi DPR Papua ini, pasangan Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030, dan selanjutnya menunggu pelantik secara resmi.
Wakil Gubernur Papua terpilih Aryoko Rumaropen menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Papua atas kepercayaan yang diberikan.
“Kami bersama Pak Matius Fakhiri mengucap syukur kepada Tuhan atas proses panjang ini. Penetapan DPR Papua malam ini adalah langkah penting, selanjutnya kami menunggu proses pelantikan di Jakarta sesuai Keputusan Presiden,” terang Aryoko.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung tahapan berikutnya. “Mari kita jaga situasi tetap kondusif. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Papua di 8 kabupaten dan 1 kota. Kami siap mengemban amanah untuk membangun Papua lebih baik,” tegasnya.
Dengan pengumuman resmi DPR Papua, pasangan Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030, dan kini menunggu pelantikan oleh Presiden RI di Jakarta.***
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar