Politikus PKB: Tak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

ANGGOTA Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan tidak ada frasa “ibu kota politik” dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun mempertanyakan frasa tersebut yang muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam lampiran beleid tersebut, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028. Menurut Khozin, dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, fungsi pusat pemerintahan diatur Pasal 12 ayat (1).
“Tidak ada sama sekali menyebut frasa ibu kota politik,” kata Khozin melalui keterangan tertulis dikutip pada Senin, 22 September 2025.
Khozin berujar, penyebutan ibu kota politik perlu diperjelas. Dia mempertanyakan perubahan frasa ini diartikan secara definitif pemindahan ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata. “Apakah ibu kota politik sama dengan ibu kota negara? Ketika ibu kota politik dimaknai sama dengan ibu kota negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” kata Khozin.
Ia lantas menyebutkan, apabila yang dimaksud ibu kota politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU Ibu Kota Negara, maka pemerintah sebaiknya tidak membuat istilah baru yang berpotensi menimbulkan pertanyaan dari publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diteken oleh Prabowo dan diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam lampirannya.
Dalam perpres itu tertulis bahwa terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik dilakukan dengan terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya. Hal ini tergambarkan dengan luas area kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare; persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.
Kemudian, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen, dan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 juga harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara atau ASN ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang. Lalu, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.
Posting Komentar untuk "Politikus PKB: Tak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara"
Posting Komentar