pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Derana NTT - Pemerintah Indonesia memberikan sinyal positif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru. Dalam usulan terbaru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah rencana kenaikan gaji ASN sebagai bagian dari program prioritas nasional "Quick Wins".
Perpres 79/2025 merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dari delapan program unggulan yang dimuat dalam Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN termasuk guru menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Walau demikian, realisasi kenaikan gaji ini masih dalam tahap penggodokan dan diperkirakan baru akan diterapkan secara efektif mulai tahun 2025 mendatang.
Sementara menunggu kebijakan baru tersebut, saat ini gaji PNS guru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima guru PNS berdasarkan golongan, yang berlaku hingga rencana kenaikan diberlakukan:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Kenaikan gaji guru PNS tentu menjadi angin segar yang dinantikan, terlebih mengingat peran guru sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia.
Namun, implementasi kebijakan ini juga perlu didukung dengan mekanisme anggaran yang tepat serta evaluasi menyeluruh agar tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.***
Komentar
Posting Komentar