Bupati Imron: Gugatan ASN ke MK soal BUP Murni Hak Pribadi, Bukan Atas Nama Pemkab

Bupati Imron: Gugatan ASN ke MK soal BUP Murni Hak Pribadi, Bukan Atas Nama Pemkabmenggapaiasa.com Bupati Cirebon, H. Imron, menegaskan, gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan seorang ASN Pemkab Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak pribadi, bukan sikap resmi pemerintah daerah.

Posting Komentar untuk "Bupati Imron: Gugatan ASN ke MK soal BUP Murni Hak Pribadi, Bukan Atas Nama Pemkab"