Bupati Imron: Gugatan ASN ke MK soal BUP Murni Hak Pribadi, Bukan Atas Nama Pemkab
menggapaiasa.com Bupati Cirebon, H. Imron, menegaskan, gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan seorang ASN Pemkab Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak pribadi, bukan sikap resmi pemerintah daerah.
Posting Komentar untuk "Bupati Imron: Gugatan ASN ke MK soal BUP Murni Hak Pribadi, Bukan Atas Nama Pemkab"
Posting Komentar