Sempat Ditunda, Sidang Putusan Kasus Hotman Paris vs Razman Arif Nasution akan Digelar Hari Ini

menggapaiasa.com Sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution akan digelar hari ini, Selasa (23/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, sidang beragendakan vonis ini sempat ditunda satu kali pada 2 September lalu. Alasannya karena majelis hakim belum bisa mengambil keputusan yang bulat atas perkara ini.
"Karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," kata hakim ketua, Syofia Marlianti Tambunan di persidangan pada Selasa (2/9/2025).
Sidang yang sebelumnya digelar secara online dengan alasan keamanan itu rencananya akan kembali digelar secara tatap muka pada hari ini.
"Kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," ujar hakim Syofia.
"Persidangan akan dilakukan secara offline, diperintahkan untuk hadir ke persidangan," lanjut hakim Syofia.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP. (*)
Posting Komentar untuk "Sempat Ditunda, Sidang Putusan Kasus Hotman Paris vs Razman Arif Nasution akan Digelar Hari Ini"
Posting Komentar