DPRD Sulteng & Pemprov Sepakat! Dua Raperda Penting untuk Lindungi Cagar Budaya & Masyarakat Adat Siap Dibahas

PIKIRAN RAKYAT SULTENG - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (22/9).

Agenda utamanya adalah pembahasan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan jajaran pemerintah provinsi.

Mewakili Gubernur, Wagub Reny menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mendukung Raperda tersebut.

Dalam pandangan umum fraksi, sebagian besar fraksi mendukung penuh regulasi terkait Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.

Beberapa poin penting dari fraksi-fraksi, antara lain: Partai Golkar menekankan perlunya payung hukum untuk mengelola 2.014 benda cagar budaya dan mendorong Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.

PKS menyoroti kelanjutan program "Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith." Sementara itu, Demokrat mendorong pelibatan masyarakat dan digitalisasi cagar budaya. Fraksi lainnya, seperti Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan AMPERA, juga mendukung penuh.

Wagub juga membacakan sambutan Gubernur, yang menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk mengisi kekosongan hukum, khususnya dalam melindungi masyarakat adat seperti komunitas Tau Taa Wana.

Raperda ini diharapkan menjadi instrumen untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan melestarikan kearifan lokal. Rapat berlangsung dengan khidmat, menunjukkan komitmen semua pihak untuk mengawal pembahasan kedua Raperda ini.***

Posting Komentar untuk "DPRD Sulteng & Pemprov Sepakat! Dua Raperda Penting untuk Lindungi Cagar Budaya & Masyarakat Adat Siap Dibahas"