Revisi UUPA dan Bioetika Politik: Janji MoU Helsinki Dikhianati

Oleh: Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER
MoU Helsinki 15 Agustus 2005 adalah kontrak damai yang bersejarah. Perjanjian diplomatik antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai pakta moral yang mengakhiri konflik berdarah di Aceh.
Dalam MoU itu, GAM melepaskan tuntutan kemerdekaan dan menyerahkan senjata. Itulah harga perdamaian, harga yang ditebus dengan darah, air mata, dan pengorbanan generasi Aceh.
Sebagai gantinya, Pemerintah Republik Indonesia berjanji memberikan otonomi substantif kepada Aceh yaitu kewenangan penuh mengatur urusan publik, kecuali enam bidang yang tetap di tangan pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter-fiskal, peradilan, dan agama.
Namun ketika MoU dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) 2006, janji itu mulai terdistorsi. Pasal 7 ayat (2) UUPA menambahkan frasa “urusan pemerintahan yang bersifat nasional”.
Frasa inilah yang sejak lama menjadi “pintu belakang” bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan Aceh, dari pengelolaan sumber daya alam, penyusunan atau pembatalan qanun hingga pengangkatan pejabat.
Baru-baru ini, Pemerintah Aceh mengusulkan revisi UUPA untuk menghapus frasa bermasalah tersebut agar kembali selaras dengan MoU. Tetapi Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menolak usulan tersebut.
Mereka berdalih, jika frasa dihapus, Aceh akan terlalu kuat sebagai daerah otonom dan bisa mengatur urusan konkuren secara mandiri.
Logika ini justru bertentangan dengan semangat MoU. MoU memang memberi status khusus kepada Aceh, lebih luas daripada daerah lain karena Aceh datang dari sejarah konflik bersenjata, bukan dari birokrasi biasa.
Menyamakan Aceh dengan daerah otonom lain adalah pengingkaran terhadap perjanjian damai yang sudah disepakati dunia.
Dampak Nyata bagi Rakyat Aceh.
Frasa “urusan pemerintahan yang bersifat nasional” mungkin tampak sederhana, tetapi dampaknya sudah lama dirasakan masyarakat Aceh.
Ibarat pintu kecil yang dibuka, namun dari celah itu masuklah intervensi besar dari pusat yang menggerus otonomi yanga antara lain:
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aceh dianugerahi kekayaan migas dan sumber daya laut yang melimpah. Namun, keputusan strategis terkait eksplorasi dan eksploitasi masih lebih banyak ditentukan di Jakarta ketimbang di Banda Aceh.
Kasus Blok B di Aceh Utara adalah contoh nyata. Setelah dikelola ExxonMobil, blok ini dialihkan ke Pertamina. Keputusan dan manajemen tetap didominasi pusat, bukan kendali penuh kepada Aceh.
Royalti yang diterima Aceh tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditanggung masyarakat sekitar.
Inilah luka lama tanah Aceh kaya, tetapi rakyat di sekitar ladang minyak masih hidup dalam keterbatasan dan terpuruk dalam kemiskinan.
Kedaulatan Hukum melalui Qanun, adalah instrumen penting untuk mengatur Aceh sesuai aspirasi lokal dan nilai syariat Islam. Namun dalam praktiknya, beberapa qanun harus menghadapi evaluasi dan bahkan pembatalan oleh pusat.
Misalnya, Qanun Bendera dan Lambang Aceh (2013) yang mengatur penggunaan bendera dengan corak bulan bintang merah.
Qanun ini, yang disahkan DPRA, dibatalkan oleh pemerintah pusat dengan alasan bertentangan dengan “kepentingan nasional” karena dianggap mirip dengan simbol GAM. Kasus ini menjadi bukti jelas bagaimana aspirasi lokal bisa dipatahkan dengan tafsir “urusan nasional”.
Kemandirian Birokrasi. Kewenangan mengangkat dan memberhentikan pejabat seharusnya menjadi hak pemerintah Aceh. Namun praktiknya, intervensi pusat sering terjadi. Polemik pengangkatan pejabat eselon dan Sekretaris Daerah Aceh kerap menjadi isu politik yang panas.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, kerap kali mengeluarkan surat edaran atau rekomendasi yang membatasi langkah gubernur dalam menata birokrasi. Hal ini membuat pemerintah Aceh seolah tidak berdaulat penuh dalam mengatur rumah tangganya sendiri.
Ketiga contoh di atas Blok B, pembatalan Qanun Bendera, dan intervensi birokrasi menjadi bukti nyata bahwa MoU Helsinki tidak dihidupkan sebagaimana mestinya. Janji yang ditulis dengan tinta perdamaian justru perlahan digerogoti dari dalam, membuat rakyat Aceh merasa seperti tamu di tanahnya sendiri.
Bioetika Politik: Ukuran Moral yang Dilanggar.
Dalam dunia kedokteran, ada empat prinsip bioetika yang menjadi kompas moral yaitu autonomy, beneficence, non-maleficence, dan justice.
Prinsip ini sejatinya tidak hanya berlaku di ruang praktik medis, tetapi juga dapat menjadi cermin untuk menilai perilaku politik negara. Politik tanpa etika hanya akan melahirkan luka baru.
Pertama, prinsip Autonomy (kemandirian). MoU Helsinki secara eksplisit menjanjikan kemandirian Aceh dalam mengatur semua urusan publik, kecuali enam bidang yang dikecualikan.
Penambahan frasa “urusan pemerintahan yang bersifat nasional” dalam UUPA jelas merampas hak yang telah dijanjikan.
Sama seperti pasien yang harus diberi hak menentukan pilihan terapinya, Aceh pun berhak atas kemandirian politik yang telah disepakati. Mengingkari ini berarti melanggar prinsip dasar penghormatan terhadap otonomi.
Kedua, prinsip Beneficence (berbuat baik). Tujuan perdamaian adalah menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat seperti keadilan, pembangunan, dan kesejahteraan.
Revisi UUPA seharusnya memperkuat manfaat itu. Namun, penolakan Baleg DPR-RI justru mengurangi faedah perdamaian.
Seperti dokter yang lalai memberikan pengobatan terbaik, negara yang mengabaikan manfaat perjanjian damai telah gagal menunaikan kewajiban moralnya.
Ketiga, prinsip Non-maleficence (jangan mencederai). Dalam dunia medis, prinsip ini dikenal dengan pepatah primum non nocere “jangan mencederai.”
Melanggengkan pasal bermasalah bukan sekadar tindakan netral, melainkan luka baru yang ditorehkan di atas sejarah panjang penderitaan.
Ia merusak kepercayaan rakyat Aceh, membangkitkan kembali trauma peperangan, dan mencederai semangat rekonsiliasi. Perdamaian tanpa kepercayaan ibarat luka yang tampak sembuh di luar, tetapi bernanah di dalam.
Keempat, prinsip Justice (keadilan). Keadilan menuntut janji ditepati tanpa diskriminasi. Papua mendapat ruang otonomi ekonomi yang lebih tegas dalam UU Otsus, Yogyakarta dijamin keistimewaannya dalam tata kelola pemerintahan tanpa intervensi pusat.
Lalu mengapa Aceh yang memiliki dasar perjanjian damai internasional justru dipersempit ruang geraknya?.
Ketidakadilan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran etika yang menggerus marwah negara.
Janji adalah Amanah. Dalam syariat Islam, menepati janji adalah salah satu ciri utama orang beriman.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan tepatilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban nya.” (QS. Al-Isra: 34).
Rasulullah SAW juga bersabda: “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.” (HR. Bukhari-Muslim)
MoU Helsinki bukan sekadar kontrak politik, melainkan amanah besar yang menyangkut nyawa dan masa depan rakyat Aceh.
Mengingkarinya sama saja dengan mencederai amanah, dan dalam perspektif moral-agama, hal itu setara dengan pengkhianatan.
Dari perspektif bioetika politik yang diperkuat nilai agama, penolakan revisi UUPA bukan hanya soal pasal atau tafsir hukum. Melainkan adalah pengkhianatan moral, etika, dan kepercayaan terhadap janji damai.
Negara yang menandatangani perjanjian kemudian mengingkarinya, pada hakikatnya bukan hanya merusak kontrak sosial, tetapi juga melanggar amanah yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Bagaimana sebaiknya Aceh merespons pernyataan Baleg DPR-RI?.
DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh). Harus tampil sebagai garda terdepan. DPRA tidak cukup hanya mengeluarkan pernyataan politik, tetapi perlu membangun koalisi formal dengan DPR-RI, mengajukan argumentasi akademik yang kuat, dan melibatkan ahli hukum tata negara untuk memperjuangkan revisi UUPA. DPRA juga harus menghidupkan diplomasi politik ke semua fraksi agar suara Aceh terdengar.
Pemerintah Aceh. Wajib bersikap tegas dan konsisten. Jangan berhenti di meja lobi.
Pemerintah Aceh harus menyusun policy paper resmi tentang kesenjangan antara MoU dan UUPA, menyampaikannya ke Presiden, Baleg, serta publik nasional dan internasional.
Pemerintah juga perlu menggalang dukungan lintas provinsi dengan narasi “menjaga MoU Helsinki berarti menjaga kehormatan Indonesia”.
Masyarakat Aceh. Perlu menunjukkan sikap politik yang matang. Aspirasi harus disalurkan secara damai, tidak boleh emosi, konstitusional, dan berbasis data.
Akademisi, ulama, mahasiswa, hingga organisasi sipil perlu bersatu mengawal isu ini. Semakin kuat konsensus masyarakat, semakin besar tekanan moral kepada pusat untuk menepati janji.
MoU Helsinki adalah pondasi perdamaian, tetapi fondasi itu retak bila hukum nasional tak setia pada isi perjanjian. Generasi muda Aceh, yang lahir setelah perang, kini bertanya: apakah perdamaian ini tulus, atau hanya pepesan kosong di atas kertas?
Pemerintah pusat dan DPR harus menyadari bahwa menjaga MoU Helsinki bukan sekadar soal Aceh, tetapi soal reputasi Indonesia dimata Masyarakat internasional. Dunia menyaksikan apakah negara ini konsisten memegang janji damai.
Penutup.
Revisi UUPA bukan sekadar perubahan redaksi pasal, melainkan ujian integritas sebuah bangsa. Jika frasa “urusan pemerintahan yang bersifat nasional” terus dipertahankan, maka negara seakan mengizinkan pelanggaran etika yang mencederai keadilan, merampas kemandirian, dan mengkhianati janji damai yang lahir dari pengorbanan begitu besar.
Aceh telah menunaikan janjinya dengan meletakkan senjata, menjaga perdamaian, dan berkomitmen dalam bingkai NKRI.
Kini giliran negara membuktikan kesetiaan pada kata-kata yang telah ditulis dan disaksikan dunia. Bagi Aceh, inilah momentum untuk bersuara bulat. DPRA, Pemerintah Aceh, dan seluruh rakyat perlu bergerak serentak, tidak lagi terpecah, demi menjaga marwah perdamaian.
Karena perdamaian bukan hadiah yang bisa ditarik kembali, melainkan hak yang harus ditegakkan dengan keadilan dan dipelihara dengan konsisten. Perdamaian yang dijaga dengan integritas adalah warisan paling berharga untuk generasi emas Aceh yang akan datang. (email:rajuddin@usk.ac.id)
*) PENULIS adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh dan Sekretaris ICMI Orwil Aceh
KUPI BEUNGOHadalah rubrik opini pembaca menggapaiasa.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
Posting Komentar untuk "Revisi UUPA dan Bioetika Politik: Janji MoU Helsinki Dikhianati"
Posting Komentar