Featured Post

Bagaimana Proses Seleksi Anggito Abimanyu hingga Terpilih sebagai Ketua DK LPS?

KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030. Wakil Menteri Keuangan itu terpilih setelah mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di gedung DPR pada Senin malam, 22 September 2025.

Anggito Abimanyu sebelumnya tidak mendaftar sebagai calon Ketua Dewan Komisioner LPS. Namanya muncul setelah Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mundur dari pencalonan karena terpilih sebagai Menteri Keuangan. Proses pencalonan Anggito Abimanyu hanya berjalan selama tiga hari.

Kepada wartawan setelah fit and proper test, Anggito Abimanyu menyatakan ia bisa menjadi kandidat komisioner LPS karena Presiden Prabowo Subianto meminta panitia seleksi menambah calon pengganti Purbaya yang telah lolos sampai tahap akhir. Anggito Abimanyu juga menjelaskan proses pencalonannya kepada Komisi XI DPR di sela uji kelayakan dan kepatutan. “Saya sudah mengikuti proses di panitia seleksi sebagai pengganti Pak Purbaya dan (prosesnya) berjalan dalam waktu tiga hari,” kata Anggito Abimanyu.

Anggito Abimanyu kemudian mengikuti seleksi calon tambahan yang dilakukan Pansel tersebut. “Mulai dari pengisian form, kesehatan, mengisi fakta, meterai, semuanya. Lalu kemarin sempat diundang Pak Menteri sebagai Ketua Pansel,” ucapnya.

Setelah seleksi rampung, Purbaya yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel mengajukan nama Anggito kepada Kepala Negara. Presiden Prabowo lalu menyampaikan keputusan tersebut kepada DPR sehingga Anggito bisa mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan hari ini.

Anggito Abimanyu mengatakan tidak mengerti apa pertimbangan pemerintah melakukan seleksi tambahan. Namun, dia yakin sudah mengikuti prosedur seperti yang ditentukan dalam peraturan presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, mekanisme seleksi awalnya ditentukan oleh Pansel.

Dalam proses seleksi, Pansel menyampaikan minimal tiga nama anggota DK LPS yang terpilih kepada Presiden. Lalu Presiden memilih dan mengajukan paling sedikit dua nama kepada DPR. Anggota Dewan Komisioner termasuk ketua dan wakil dipilih oleh DPR berdasaran usulan Pansel dan Presiden.

Komentar