Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie soal Ibu Kota Politik: Itu Bukan Sebuah Nama, hanya Sebuah Proses

menggapaiasa.com – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, istilah Ibu Kota Politik (IKP) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 itu bukan sebuah nama. Menurutnya, IKP merupakan sebuah proses untuk menuju kota megapolitan pusat bisnis sekaligus pusat politik pemerintahan.
"Tapi untuk jadi pusat bisnis kan butuh investor yang banyak dan tidak mungkin dicapai dalam waktu cepat," ujarnya pada Jawa Pos, Senin (22/9).
Oleh karenanya, kata dia, dengan target 2028, dipakailah istilah Ibu Kota Politik untuk transisi dengan fokus sebagai pusat politik pemerintahan saja. Dengan begitu, kebijakan anggaran dan lain sebagainya jadi lebih terarah dan target 2028 bisa terselesaikan.
"Namanya tetap IKN tapi tidak lagi untuk pusat bisnis, maka disebut ibu kota untuk kegiatan politik pemerintahan saja," paparnya. Nanti, imbuh dia, kalau sudah siap tahun 2028 maka dari DKI Jakarta akan pindah secara resmi ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun meluruskan anggapan bahwa dengan adanya Perpres 79/2025 ini maka pemerintah batal pindah ke Kaltim. Justru nantinya tiga pilar utama sistem pemerintahan yakni yudikatif, legislatif, dan eksekutif akan boyongan ke sana.
"No. Kan undang-undangnya sudah resmi berlaku dan mengikat," tegasnya.
Hal ini senada dengan isi dalam beleid Perpres tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 tersebut. Dalam aturan tersebut, tetap dicanangkan adanya pemindahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ditargetkan, ada 1.700 sampai 4.100 ASN yang diboyong dan bertugas di sana.
"Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," bunyi beleid tersebut. Selain itu, disampaikan pula, pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN harus dilakukan untuk mendukung terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan di sana.
Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku masih harus melakukan seleksi ulang dalam menjaring kebutuhan ASN di IKN. Langkah ini perlu dilakukan menyusul perubahan struktur pemerintahan Kabinet Merah Putih saat ini.
Hal ini disampaikan Rini beberapa waktu lalu saat berada di gedung DPR/MPR usai rapat kerja bersama Komisi II DPR. "Tahun ini sudah mulai proses penapisan. Kemarin mereka (kementerian/lembaga, red) sudah berkonsolidasi, dengan jumlah pegawainya itu berapa sih setiap kementerian lembaga, kan sekarang jadi terpecah," paparnya.
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan kapan proses pemindahan ASN akan berjalan. Yang jelas, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie soal Ibu Kota Politik: Itu Bukan Sebuah Nama, hanya Sebuah Proses"
Posting Komentar