PNS Wajib Tahu! UU ASN 2023 Umumkan Batas Pensiun, Ini Rinciannya

PNS Wajib Tahu! UU ASN 2023 Umumkan Batas Pensiun, Ini Rinciannya

OKE FLORES.COM - Bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar terbaru datang dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin paling dinanti: batas usia pensiun kini diatur lebih jelas!

Selama ini, banyak PNS bingung kapan harus purna tugas. UU terbaru akhirnya memberikan kepastian:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi: pensiun di usia 60 tahun
  • Pejabat Administrator & Pengawas: pensiun di usia 58 tahun
  • Pejabat Fungsional: mengikuti ketentuan khusus, misal dosen, tenaga kesehatan, atau peneliti

Aturan ini bukan sekadar angka. Dengan kepastian usia pensiun, PNS bisa lebih mudah merencanakan karier, keuangan, dan masa depan. Pegawai muda pun punya peluang lebih besar menempati posisi strategis, seiring dengan peremajaan birokrasi nasional.

Pemerintah berharap, dengan UU ini, birokrasi Indonesia menjadi lebih profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan zaman, serta mendukung pelayanan publik yang modern dan transparan.***

Posting Komentar untuk "PNS Wajib Tahu! UU ASN 2023 Umumkan Batas Pensiun, Ini Rinciannya"