Sosok Guntur Romli,Politikus PDIP yang Curiga Kejari Jaksel Diduga Lindungi Silfester Matutina

Sosok Guntur Romli,Politikus PDIP yang Curiga Kejari Jaksel Diduga Lindungi Silfester Matutina

menggapaiasa.com - Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli atau yang akrab dipanggil Gun Romli, kembali menyoroti polemik eksekusi hukum terhadap relawan Jokowi, Silfester Matutina.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang berulang kali tidak hadir dalam persidangan praperadilan terkait belum dieksekusinya vonis terhadap Silfester.

Gun Romli menilai ketidakhadiran tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Ia menduga ada pihak yang sengaja melindungi Silfester dari proses hukum.

"Ada apa dengan Kejaksaan? Tidak kunjung mengeksekusi Silfester. Digugat malah mangkir. Apa kejaksaan ingin menunjukkan dengan sengaja melindungi Silfester?" tulis Gun Romli melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (16/9/2025).

Dalam unggahannya, ia turut membagikan tangkapan layar pemberitaan yang menyebut Kejari Jaksel sudah tiga kali mangkir dari sidang praperadilan. Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).

Gun Romli menilai, absennya Kejari Jaksel dalam persidangan justru memperkuat keraguan publik terhadap komitmen lembaga penegak hukum.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa Silfester Matutina sudah berstatus terpidana sejak lama, namun hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, Gun Romli sempat melontarkan dugaan bahwa Silfester mungkin bersembunyi di kediaman Presiden Jokowi di Solo.

"Jangan-jangan Silfester Matutina ada di kawasan Sumber, Solo. Kalau memang begitu, kenapa Kejaksaan RI tidak bisa mengeksekusi?" tulisnya di Instagram pada Selasa (10/9/2025).

Gun Romli sebelumnya juga sempat membandingkan perlakuan Kejagung terhadap dua kasus berbeda.

Ia menyoroti cepatnya Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun, sikap tegas tersebut tidak terlihat dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Silfester Matutina.

Padahal, Silfester diketahui sudah bebas berkeliaran selama enam tahun, tetapi tidak juga dieksekusi.

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli melalui Instagramnya, Kamis (4/9/2025).

Polemik ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Publik, kata Gun Romli, membutuhkan kejelasan mengenai penanganan kasus Silfester Matutina.

Ia menegaskan, konsistensi hukum adalah kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak runtuh.

Sosok Guntur Romli

Melansir dari Wikipedia, H. Mohamad Guntur Romli, Lc. lahir 17 Maret 1978.

Ia adalah penulis, aktivis Nahdlatul Ulama, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Ketua Umum Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo.

Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Menyelesaikan pendidikan tingkat dasar dan menengah umum serta pendidikan keislaman di pesantren ayahnya dan tamat pada tahun 1992.

Hingga tahun 1997 ia melanjutkan pendidikan di Tarbiyatul Muallimin al-Islamiyah Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Sumenep, Jawa Timur.[2]

Sejak tahun 1997 hingga 1998 menjadi guru bantu (ustaz) di almamaternya sekaligus kuliah di Pesantren Tinggi Al-Amien (PTA) dan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STIDA) Al-Amien Fakultas Tarbiyah. Dia juga menjadi Penanggung Jawab untuk Majalah Bahasa Arab "Al-Wafa".

Pada tahun 1998 memperoleh beasiswa dari Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir untuk melajutkan studi-studi keislaman, dan ia masuk Fakultas Ushuluddin, Jurusan Aqidah Falsafah Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Ayahnya K.H. Achmad Zaini Romli adalah Pengasuh Pondok Pesantren Darul Aitam Arromli, Jangkar, Situbondo dan ibunya, Hj. Sri Sungkawa Ningsih, seorang guru.

Ia menikah dengan Nong Darol Mahmada, seorang aktivis perempuan, dan memiliki dua orang putri.

Sebagai penulis, saya melihat kritik Gun Romli ini mewakili keresahan publik yang semakin lama menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.

Ketidakhadiran Kejari Jaksel dalam sidang praperadilan memang menimbulkan kesan seolah hukum bisa diperlakukan berbeda, tergantung siapa yang terlibat.

Konsistensi menjadi hal penting, sebab bila kasus Silfester Matutina dibiarkan berlarut-larut tanpa eksekusi, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik Kejaksaan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.

Respon Kejagung

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut belum berhasil mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu. 

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pencarian masih terus dilakukan.

Silfester sendiri sempat mangkir dari sidang Peninjauan Kembali dengan alasan sakit.

Publik pun menanti kepastian, kapan kasus ini benar-benar dituntaskan oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dikabarkan masih memburu keberadaan Silfester Matutina untuk segera menjalani eksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pihak Kejari Jaksel telah melakukan pemanggilan resmi.

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” ujar Anang saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Anang menambahkan, Silfester pernah absen dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan kesehatan.

Ketidakhadiran itu didukung dengan surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Jakarta, meski dirinya tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.

“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” jelasnya.

Soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa lokasi Silfester hingga kini belum ditemukan.

“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” tegasnya.

Meski demikian, menurut Anang, bila Silfester benar dalam kondisi sakit, proses paksa tetap bisa dilakukan dengan penahanan yang dibantarkan di rumah sakit.

“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” ucapnya.

Ia menekankan, segala urusan teknis mengenai eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkas Anang.

Untuk diketahui, Silfester Matutina sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut telah diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski putusan telah inkrah, Kejari Jakarta Selatan hingga kini belum menuntaskan eksekusi.

>>>Update berita terkini di Googlenews menggapaiasa.com

Posting Komentar untuk "Sosok Guntur Romli,Politikus PDIP yang Curiga Kejari Jaksel Diduga Lindungi Silfester Matutina"