Kepala BKPSDMD Bilang SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan Tahun Ini, Bulan Apa ya?

menggapaiasa.com - SIGI – Sebanyak 1.180 honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi Syafrudin mengatakan pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tergantung ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah setempat.
"Jadi, kami juga tidak bisa memaksakan para honorer ini harus terangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, tentunya harus disesuaikan dengan anggaran kebutuhan daerah sebab nanti berdampak dengan penggajiannya," kata Syafrudin di Bora, Senin (22/9).
Dia mengemukakan untuk PPPK paruh waktu 2025, Pemkab Sigi hanya mampu menyediakan anggaran untuk 1.180 orang.
"Saat ini sedang proses PPPK tahap 2, nanti setelahnya dilanjutkan untuk yang paruh waktu," ucapnya.
Dia menuturkan Surat Keputusan (SK) PPPK tahap 2 dan paruh waktu akan diserahkan tahun ini.
“Diusahakan PPPK tahap 2 terima SK tahun ini semua, termasuk paruh waktu juga," sambungnya.
Syafrudin pun menjelaskan terdapat beberapa kriteria dan pertimbangan untuk bisa lulus PPPK tahap dua maupun paruh waktu, antara lain sudah menjadi tenaga honorer minimal 2 tahun.
"Jadi mereka yang diangkat PPPK paruh waktu ini dengan sejumlah kriteria yakni yang bersangkutan sudah bekerja sebagai honorer atau masa kerjanya mengabdi selama dua tahun pada saat mendaftar, tetapi tidak masuk dalam pendataan tahun 2022 maupun honorer K2,” katanya.
Menurut dia, mekanisme lainnya terdapat skala prioritas dalam pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi, yakni mendahulukan honorer K2 atau sudah masuk dalam pendataan tahun 2022.
"Kalau yang bersangkutan masa kerjanya tidak mencukupi dua tahun maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 2.374 orang sudah menerima SK PPPK di Kabupaten Sigi tahap pertama tahun anggaran 2024. (antara/jpnn)
Posting Komentar untuk "Kepala BKPSDMD Bilang SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan Tahun Ini, Bulan Apa ya?"
Posting Komentar