Terdakwa Korupsi Impor Gula Charles Sitorus Ajukan Banding

menggapaiasa.com, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi impor gula, Charles Sitorus, mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) itu dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 750 juta.
"Pak Charles mengajukan banding pada hari Jumat kemarin," kata penasihat hukum Charles Sitorus, Dwi Laksono Setyowibowo, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Juli 2025.
Charles Sitorus mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan. "Seharusnya putusannya bebas atau lepas," Dwi.
Dwi menuturkan pokok-pokok pembelaan kliennya sama sekali dikesampingkan oleh majelis hakim. Dalam pertimbangan vonis, kata Dwi, hakim hanya mengambil alih dakwaan jaksa dan menambahkannya dengan isu ekonomi kapitalis.
Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN-untuk membeli 200 ribu ton gula. Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp 8.900.
Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton. Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp 10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah.
Charles Sitorus mengungkapkan dirinya menjabat Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero) sejak 24 Juli 2015 atau ketika penugasan pertama telah berjalan. Menurut Dwi, kliennya hanya meneruskan kegiatan yang sedang berlangsung.
Karena pengadaan stok gula dalam penugasan pertama tidak terealisasi seluruhnya, maka PT PPI mengajukan izin Impor Gula Kristal Putih (GKP) kepada Kementerian Perdagangan sebanyak dua kali. “Hal ini membuktikan tidak adanya mens rea (itikad buruk) dari Direksi PT PPI, khususnya Charles untuk mengatur kebijakan impor gula kristal mentah dalam penugasan kedua,” kata Dwi.
Selain itu, Charles dalam pembelaannya mengklaim tidak ada pemufakatan jahat (meeting of minds) yang dilakukan oleh PT PPI dalam pertemuan dengan produsen gula swasta di Equity Tower SCBD sebelum keluarnya penugasan kedua. Pertemuan itu hanya membicarakan hal teknis sebagai persiapan jika pemerintah menugaskan PT PPI untuk impor gula.
“Terbukti berdasarkan fakta persidangan tidak pernah ada pembahasan mengenai pembagian keuntungan, fasilitas, komisi, fee atau iming-iming dan janji-janji baik dari delapan produsen gula maupun dari pihak PT PPI di dalam pertemuan-pertemuan tersebut,” ujar Dwi.
Posting Komentar untuk "Terdakwa Korupsi Impor Gula Charles Sitorus Ajukan Banding"
Posting Komentar