Terima Uang Paling Banyak, Tersangka Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Pemerasan Izin TKA - MENGGAPAI ASA

Terima Uang Paling Banyak, Tersangka Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Pemerasan Izin TKA

menggapaiasa.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu tersangka yaitu Putri Citra Wahyoe menjadi pengepul di kasus pemerasan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Alasannya, Putri menerima uang paling banyak dari hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing sebesar Rp 13,9 miliar.

"Dugaan sementara kami itu adalah dia (PCW) memang pengepulnya gitu ada di situ. Pengepulnya ini sementara," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Walaupun masih dugaan, lembaganya masih menelusuri adanya informasi tentang Putri yang menjadi pengepul di kasus ini. Penelusuran itu, kata Asep, untuk mengetahui apakah uang yang diterima Putri ikut dibagikan kepada tujuh tersangka lain dalam kasus korupsi izin tenaga kerja asing di Kemnaker. Putri diketahui menjabat sebagai analis tata usaha

Adapun tujuh tersangka lain yang ikut menerima uang hasil pemerasan tenaga kerja asing yaitu Suhartono sebesar Rp 460 juta; Haryanto sekitar Rp 18 miliar; Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta; Devi Angraeni sekitar Rp 2,3 miliar; Gatot Widiartono sekitar Rp 6,3 miliar; Alfa Eshad sebesar Rp 1,8 miliar; serta Jamal Shodiqin menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Upaya penahanan pun dilakukan secara terpisah yakni pada 17 Juli serta 24 Juli 2025.

Pada 17 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pejabat eselon I dan II yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto, yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.

Kemudian, pada 24 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pelaksana di tingkat bawah yaitu Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan sebelumnya bahwa delapan tersangka itu memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA. Mereka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing, yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Secara umum, menurut dia, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.

Jika ada berkas yang kurang, kata Budi Sukmo, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal.

Mereka, kata Budi Sukmo, menghubungi para agen TKA itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Cara ini, dengan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.

Agen yang memberikan uang kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya.

Budi Sukmo mengatakan petugas tidak memberi tahu apa kekurangan berkasnya, tak memproses berkas tersebut, atau mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga tenaga kerja asing mendapat denda. Adapun denda yang harus ditanggung pemohon cukup besar, yakni Rp 1 juta per hari.

"Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan," kata Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.

Posting Komentar untuk "Terima Uang Paling Banyak, Tersangka Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Pemerasan Izin TKA"