Featured Post

Sebut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto Terlalu Ringan, ICW: Harusnya Lebih Berat Karena Coreng Integritas Pemilu

menggapaiasa.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari putusan 3 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

ICW menyayangkan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pengurusan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang mengakibatkan buronnya Harun Masiku.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut, perdebatan soal perintangan penyidikan memang berkutat pada tafsir Pasal 21 UU Tipikor. 

"Putusan hakim yang menyebut Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan bukan semata-mata karena tidak adanya perintah merendam handphone, tapi lebih karena belum dimulainya tahap penyidikan yang ditandai sprindik,” kata Wana dalam keterangannya, Minggu (27/7).

Menurutnya, ini menunjukkan kelemahan dalam rumusan hukum yang tidak menjangkau fase sebelum penyidikan.

Wana juga menyoroti bahwa istilah 'Bapak' yang disebut jaksa memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya pada 8 Januari 2020, harus dilihat sebagai perbuatan yang disengaja dan memiliki niat jahat. 

"Harun yang masih buron hingga kini patut dilihat sebagai dampak langsung dari perintah itu. Ini bukan peristiwa biasa, melainkan rangkaian upaya menghalangi penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut berkaitan erat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan pada hari yang sama atau pada 8 Januari 2020 lalu.

"Perintah itu muncul bersamaan dengan OTT, jadi jelas ini bentuk reaksi untuk menghambat proses hukum. Dalam konteks ini, seharusnya hakim berani menggali kebenaran materiil dan tidak terpaku pada definisi sempit dalam pasal hukum,” ujar Wana.

Menurut Wana, dalam semangat judicial activism, hakim seharusnya perlu tampil progresif, menggali niat jahat pelaku, dan tidak terpaku pada formalisme hukum.

"Vonis 3,5 tahun adalah antiklimaks dari perjuangan panjang membongkar kasus ini. Bukannya memberikan efek jera, vonis ini malah melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

ICW juga menyoroti pertimbangan hakim yang menjadikan pengabdian Hasto dalam jabatan publik sebagai alasan meringankan hukuman. 

"Logika itu sangat keliru. Justru karena pernah menjabat di posisi strategis, Hasto seharusnya lebih memahami pentingnya integritas. Latar belakang itu seharusnya menjadi pemberat hukuman, bukan sebaliknya,” urai Wana.

Apalagi, lanjutya, kasus tersebut bukan sekadar suap biasa. Melainkan kasus yang sudah mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu. 

"Pemilu adalah proses demokrasi yang harus dijaga. Saat penyelenggaranya disuap, dan peserta pemilunya justru terlibat, ini adalah penghinaan terhadap demokrasi yang dibiayai oleh rakyat," tuturnya.

Karena itu, Wana menilai vonis terhadap Hasto masih menunjukkan lemahnya komitmen dalam membongkar seluruh aktor di balik kasus buronnya Harun Masiku. 

"Kami meragukan bahwa Harun bisa buron selama ini hanya karena keahliannya bersembunyi. Banyak indikasi perintangan dan minimnya keseriusan aparat. Ini bukan akhir, dan ICW akan terus mendesak agar semua pelaku, termasuk Harun Masiku, segera ditangkap dan diadili,” cetusnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.

Selain itu, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diduga menjadi alat bukti pada 6 Juni 2024. Hakim menyebut barang bukti berupa ponsel tersebut tetap ditemukan dan disita penyidik KPK.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," pungkasnya.

Komentar