Usut Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Pakai Pasal Perlindungan Konsumen dan Pencucian Uang

menggapaiasa.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan status hukum atas kasus dugaan beras oplosan naik ke penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian menyertakan pasal perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal yang kami persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Berdasarkan temuan sementara, polisi mengungkap lima merek beras premium dari tiga perusahaan berbeda yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Beras yang dimaksud yakni merek Sania yang diproduksi PT PIM, merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen dari PT Food Station (FS), serta merek Jelita dan Anak Kembar hasil produksi Toko SY.
Ihwal perlindungan konsumen, polisi menerapkan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur soal pelanggaran berupa ketidaksesuaian dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut.
Sementara itu, pasal pencucian uang yang diterapkan polisi dalam hal ini tertuang dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar, untuk ancaman hukuman UU TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutur Helfi.
Lebih lanjut, Helfi menjelaskan, penyertaan sangkaan UU TPPU berfungsi untuk menelusuri lama praktik culas tersebut mereka lakukan dan banyak keuntungan yang mereka terima.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya turut menyoroti dugaan tindak pemalsuan beras premium. Menurut dia, praktik manipulasi beras premium itu merupakan wujud pengkhianatan kepada bangsa dan negara. Dia pun berharap agar pihak-pihak yang merugikan negara dalam kasus beras oplosan dapat segera ditindak.
Menurut dia, ptaktik culas tersebut adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah dan terus terpuruk dalam kemiskinan. "Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," kata dia di Klaten, Jawa Tengah pada Senin, 21 Juli 2025.
Posting Komentar untuk "Usut Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Pakai Pasal Perlindungan Konsumen dan Pencucian Uang"
Posting Komentar