Anies Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula: Putusan Tak Sesuai Proses

menggapaiasa.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya pada vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025) memutuskan memvonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kepada Tom Lembong karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mendengar vonis Tom Lembong itu secara langsung di PN Jakarta Pusat, Anies mengaku saat kecewa.
Namun, di balik kekecewaan Anies ini, ada rasa hormat yang ia berikan kepada Tom Lembong.
Pasalnya, dalam situasi seperti ini Tom masih bisa terus berpikir positif dan optimistis.
"Ya tentu kecewa seperti saya bilang ketika selesai pengadilan, ada putusan, kecewa itu perasaannya."
"Dan sisi lain saya hormat salut pada Tom yang dengan situasi seperti ini pun dia masih terus positif dan optimis. Jadi kalau secara perasaan perasaannya tentu kecewa," kata Anies dalam tayangan Podcast bertajuk 'Kasus Tom Lembong Dimata Anies Baswedan' di kanal YouTube The Overpost, Sabtu (26/7/2025).
Anies menegaskan ia merasa kecewa dengan vonis 4,5 tahun penjara ini bukan semata-mata karena Tom Lembong ini sahabatnya.
Eks Menteri Pendidikan itu kecewa karena putusan vonis yang diberikan kepada Tom Lembong ini tak ada korelasinya dengan proses persidangan.
Padahal, persidangan kasus impor gula itu sudah dijalani Tom Lembong lebih dari 20 kali. Banyak fakta, data, atau informasi yang terungkap di dalamnya.
Namun, tak ada satu pun yang digunakan untuk dijadikan pertimbangan dalam putusan vonis Tom Lembong.
"Nah, jadi gini, kekecewaan itu bukan semata-mata karena Tom adalah sahabat. Kita ingin Indonesia ini sebuah negeri yang memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum."
"Nah, yang membuat kecewa itu karena proses kemarin kemudian putusannya itu seperti tidak ada korelasi persidangan lebih dari 20 kali."
"Itu banyak sekali di situ fakta, data, informasi semuanya disampaikan yang dalam putusan kok seperti tidak dimasukkan semua menjadi bahan pertimbangan," kata Anies.
Bahkan, hakim juga telah menyatakan tak ada mens rea atau niat jahat yang ditemukan dalam diri Tom Lembong pada kasus impor gula ini.
Anies lantas mempertanyakan penyebab proses hukum Tom Lembong menjadi seperti ini dan putusan vonis tak sesuai dengan proses hukumnya.
"Lalu bahkan hakim pun mengatakan bahwa tidak ditemukan mens rea ini jahat. Nah, jadi kekecewaan itu bukan soal kekecewaan karena Tom dihukum. Kekecewaan karena kenapa prosesnya jadi begini?"
"Kenapa di sebuah proses pengadilan yang disorot oleh semua media diikuti setiap persidangannya yang datanya bisa diakses oleh siapa saja, sangat terang benderang dan di dalam lensa mikroskop."
"Jadi sudah terang-benderang mikroskop kelihatan semua dalam situasi begitu. Lalu di ujung putusannya tidak sesuai dengan prosesnya," tegas Anies.
Vonis Tom Lembong
Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.
Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
(menggapaiasa.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.
Posting Komentar untuk "Anies Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula: Putusan Tak Sesuai Proses"
Posting Komentar