Fakta-fakta Kasus Beras Oplosan yang Diusut Bareskrim dan Kejaksaan Agung

menggapaiasa.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung kini tengah mengusut kasus dugaan ketidaksesuaian mutu dan harga beras kemasan yang beredar di pasaran. Langkah ini diambil kedua lembaga tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang menyoroti dugaan tindak pemalsuan beras premium.
Prabowo menyebutkan praktik manipulasi beras premium merupakan wujud pengkhianatan kepada bangsa dan negara. Dia pun berharap agar pihak-pihak yang merugikan negara dalam kasus beras oplosan dapat segera ditindak.
“Ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” kata Prabowo dalam acara peluncuran kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin, 21 Juli 2025.
Kini, kasus beras oplosan tersebut tengah didalami oleh Satuan Tugas Pangan Polri dan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgasus P3TPK) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Berikut fakta-fakta terkait kasus itu.
Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan di Bareskrim Polri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status hukum kasus produksi beras kemasan yang tidak sesuai standar mutu ke penyidikan. Helfi menyampaikan, dugaan sementara, sejumlah produsen telah memproduksi dan menjual beras tidak sesuai dengan standar mutu yang ditampilkan dalam kemasan. Produksi yang dimaksud yang dilakukan dengan alat produksi modern maupun tradisional.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar pekerjaan kami, status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Helfi melanjutkan, hingga Kamis kemarin, polisi telah menyita total 201 ton beras dari berbagai merek. Polisi juga menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara ini dan penting bagi proses pendalaman.
Lima Merek Beras Jual Produk Tidak Sesuai Mutu
Menurut Helfi, untuk sementara ini ada lima merek beras premium dari tiga perusahaan produsen yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Temuan ini berdasarkan hasil uji coba laboratorium yang dilakukan kepolisian pada tahap penyelidikan.
“Berdasarkan hasil uji lab ditemukan lima merek beras dari tiga perusahaan, yakni PT PIM dengan merek Sania, PT Food Station (FS) dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar,” ungkap Helfi yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri.
Ia mengungkap awal mula temuan kasus dugaan beras oplosan di 10 provinsi Indonesia dari 212 merek beras berbeda berdasarkan laporan Kementerian Pertanian. Dugaan beras oplosan ditemukan pada akhir Juni kemarin akibat ketidaksesuaian mutu terhadap beras premium dan medium.
Menindaklanjuti laporan Kementan, polisi melalui Satgas Pangan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut dengan melakukan penelusuran. Sampai hari ini, ia berujar, ditemukan sebanyak 52 perseroan terbatas (PT) sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium.
Potensi Kerugian Masyarakat Capai Rp 99 Triliun
Akibat ketidaksesuaian mutu beras yang dibawah standar regulasi dan ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, Helfi menyebutkan potensi kerugian konsumen atau masyarakat dalam kasus ini mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
“Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun. Ini yang disampaikan oleh Bapak Menteri Amran Sulaiman kemarin,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat tertulis yang dikirim Kementerian Pertanian untuk Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit, ditemukan terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi terhadap beras premium sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen, dan ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat ril di bawah standar sebesar 21,66 persen.
Kemudian terhadap beras medium, terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan berat ril di bawah standar sebesar 90,63 persen.
Bapanas Buka Suara Soal Kerugian Rp 99 Triliun
Kepala Badan Pangan nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi buka suara soal potensi kerugian yang diterima konsumen atas praktik beras oplosan mencapai Rp 99 triliun per tahun.
“Sederhananya, kalau harga beras medium sekitar Rp 12 ribu tapi dilabeli premium dan dijual seharga Rp 15 ribu, ada selisih Rp 3.000 per kilogram,” ucap Arief di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Dia menjelaskan, pada panen raya April lalu, produksi beras dalam negeri surplus sebanyak 3 sampai 4 juta ton. “Sehingga tidak masuk akal kalau harga beras naik, setelah dicek, ternyata ditemukan pengoplosan,” jelas dia.
Arief menegaskan, beras yang dijual kepada masyarakat harus memiliki kesesuaian antara kemasan dan mutu beras. “Jika beras yang dijual tidak sesuai dengan yang tertera di label, itu namanya penipuan,” katanya.
Kejagung Mulai Usut Kasus Dugaan Beras Oplosan
Selain Polri, Kejaksaan Agung juga mulai mengusut dugaan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi yang beredar di pasaran.
“Menindaklanjuti perintah presiden, kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK pada gedung bundar telah mulai penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Kamis, 24 Juli 2025.
Anang menyatakan Satgasus P3PTK sudah turun ke lapangan dan telah memperoleh sejumlah data. Namun, ia enggan membeberkan temuan satgas. Ia menyebut, penyelidikan tersebut bagian dari upaya pengembalian ekosistem distribusi dan penjualan beras sesuai ketentuan.
Kejagung Akan Panggil Enam Produsen Beras
Mengenai data awal penyimpangan beras yang dipegang Kejaksaan, Satgas P3TPK berencana memanggil enam perusahaan beras, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Grup). “Ini masih proses penyelidikan,” ujar dia.
Saat ditanya perihal arah penyelidikan kasus ini untuk mengungkap dugaan korupsi atau tidak, Anang tidak secara gamblang menjawab. “Kalau sudah gedung bundar kan kemana arahnya kan sudah tahu kan,” ujar Anang. Gedung bundar merupakan sebutan umum gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, dimana Pidsus bertugas menangani tindak pidana khusus yakni korupsi.
Hanin Marwah, Jihan Ristiyanti, dan Geni Al Aziz berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Posting Komentar untuk "Fakta-fakta Kasus Beras Oplosan yang Diusut Bareskrim dan Kejaksaan Agung"
Posting Komentar