Teka-Teki Keberadaan Jurist Tan, di Singapura atau Australia?

menggapaiasa.com, Jakarta - Keberadaan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, masih menjadi misteri. Mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu kembali mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 Juli, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025, seperti dikutip dari laporan Antara.
Saat ini, Kejagung sedang mempersiapkan pemanggilan Jurist Tan untuk ketiga kalinya. Penyidik pun berusaha untuk mendatangkan Jurist ke Indonesia. “Kami sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Anang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih merahasiakan lokasi Jurist Tan di luar negeri. Anang menyatakan penyidik masih mengejar perempuan lulusan Harvard University tersebut. “Saya tidak tahu pasti (lokasinya), dan seandainya tahu saya rahasiakan dulu,” ucap dia di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Imigrasi Catat Kepergian ke Singapura
Berdasarkan laporan Antara, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek, tercatat meninggalkan Indonesia dan terbang menuju Singapura, berdasarkan data perlintasan imigrasi terakhirnya.
“Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Yuldi menjelaskan bahwa Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Hingga 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, Jurist Tan belum tercatat kembali ke Indonesia.
“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.
Sementara itu, sumber Tempo menyebutkan bahwa saat ini Jurist Tan terdeteksi berada di Australia. Kejaksaan Agung sebenarnya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri sejak 4 Juni 2025, namun Jurist Tan lebih dahulu pergi sebelum upaya itu diterapkan.
Jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, Kejaksaan Agung menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan memproses penerbitan red notice melalui Interpol. “Setelah upaya pemanggilan terakhir, baru kita terbitkan penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang nanti arahnya ke red notice,” ujar Anang saat dihubungi Tempo, Sabtu, 19 Juli 2025.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristtek Mulyatsyah. Keempatnya diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan alat digitalisasi pendidikan agar mengarah pada satu produk tertentu, yakni laptop Chromebook buatan Google.
Kuasa Hukum Jurist Tan sempat mengajukan pemeriksaan via daring atau jika memungkinkan penyidik mendatangi kliennya. Namun, sampai hari ini penyidik belum mengakomodir permintaan itu.
Meski keberadaan Jurist Tan di Australia belum dikonfirmasi secara resmi oleh otoritas, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintah Indonesia memulangkan tersangka melalui mekanisme ekstradisi.
Terbaru, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga mantan staf khusus Nadiem Makarim itu tinggal di Sydney, Australia.
Selama sepekan di Australia sejak 17 Juli 2025, Boyamin mengaku berkeliling ke Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera, dan Sydney. Ia mencari dan mendekati alamat-alamat yang diduga ditinggali Jurist Tan.
"Dugaan saya, dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin Saiman, Jumat, 25 Juli 2025.
Boyamin menuturkan semua temuannya di Australia telah dikirimkan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia berharap penyidik bisa segera memulangkan Jurist Tan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Ketika ditanya soal opsi ekstradisi, Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kepastian. “Belum. Intinya masih akan diteruskan proses pemanggilannya,” kata dia.
Hanin Marwah, Jihan Ristiyanti dan Ayu Cipta berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Posting Komentar untuk "Teka-Teki Keberadaan Jurist Tan, di Singapura atau Australia?"
Posting Komentar