3 Fakta Kasus Kontrakan Fiktif di Bekasi: 2 Emak-emak Ditangkap,Diduga Ada Pelaku Lain

3 Fakta Kasus Kontrakan Fiktif di Bekasi: 2 Emak-emak Ditangkap,Diduga Ada Pelaku Lain

menggapaiasa.com Kasus penipuan kontrakan fiktif di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat menemui titik terang setelah dua pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap.

K merupakan pemilik kontrakan sedangkan Y berperan sebagai bagian pemasaran.

Kedua wanita tersebut melakukan aksi penipuan sejak awal 2023 dengan menjual kontrakan ke 77 warga.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menghadirkan orang yang mengaku sebagai notaris supaya terkesan resmi dan kredibel. 

Para korban mendapat dokumen girik palsu dan telah menyerahkan uang tunai kepada pelaku.

Berdasarkan data dari Polres Metro Bekasi kerugian yang dialami korban mencapai Rp4,15 miliar.

Berikut tiga fakta kasus penipuan kontrakan di Bekasi:

1. Penangkapan Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menerangkan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.

K ditangkap di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

Sedangkan Y ditangkap di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti ponsel,  kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.

Kemudian ada uang Rp.42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.

Uang hasil menipu diduga digunakan untuk membeli perabotan rumah, mobil hingga sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

2. Diduga ada Pelaku Lain

Para korban merasa tak puas dengan penangkapan dua pelaku karena masih ada orang yang terlibat dalam kasus penipuan yakni A.

Wani (55) menerangkan K dan Y menjadikan A sebagai notaris agar para korban percaya dengan transksi jual beli kontrakan.

"Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign," tuturnya, dikutip dari TribunBekasi.com.

Selain itu pasal yang disangkakan tak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.

"Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya (sangkaan), saya, suami saya pada kerja, anak saya kerja juga, nabung juga dari saya muda, masa hukuman cuma empat tahun, dikira cari duit gampang apa," tegasnya.

Hingga kini proses penyelidikan masih berjalan.

3. Kata Ketua RW

Ketua RW 11 Kranji Jakasampurna, Fikri Ardiansyah, menerangkan ada 28 korban yang membuat laporan, tapi jumlah korban mencapai 77 orang.

"Setelah kami kalkulasi total kerugiannya Rp 7,5 miliar sampai hari ini," ucapnya.

Kasus ini dilaporkan pada pertengah 2024 karena korban curiga kontrakan dijual ke banyak orang.

"Mereka melaporkan kejadian, keluhannya sama. Intinya pelaporannya terkait penipuan atas nama ibu K. Untuk keterlibatan ibu K jadi fokus teman-teman untuk dijadikan laporan," tandasnya.

Para korban meminta K mengembalikan uang mereka dan mengancam akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Sebagaian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Puluhan Korban Penipuan Jual Beli Kontrakan di Bekasi Tak Puas Polisi Hanya Tangkap 2 Pelaku

(menggapaiasa.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Rendy)

Posting Komentar untuk "3 Fakta Kasus Kontrakan Fiktif di Bekasi: 2 Emak-emak Ditangkap,Diduga Ada Pelaku Lain"