Impulsifnya Pelaku Kontrakan Fiktif Bekasi, Uang Miliaran Hasil Menipu Sisa Rp 45 Juta

BEKASI, menggapaiasa.com – Kasus penipuan kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat mulai terungkap.

Dua perempuan yang diduga sebagai pelaku utama akhirnya ditangkap polisi setelah buron sejak akhir Juni 2025.

Kedua pelaku, Karsih (48) dan Yurike (54), diduga menipu sedikitnya 77 orang dengan kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.

Mereka menawarkan unit kontrakan murah melalui media sosial dan melakukan transaksi dengan kuitansi tanpa dokumen resmi.

Ditangkap di Bekasi dan Cilacap

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).

Sementara Yurike ditangkap lebih dulu di Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk pelaku Karsih sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap," ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Karsih mengaku sebagai pemilik kontrakan, sementara Yurike berperan sebagai mengiklankan unit lewat Facebook.

Setelah ada calon pembeli yang tertarik, mereka diarahkan bertemu Karsih.

Transaksi dilakukan di sebuah rumah dengan kehadiran seseorang yang mengaku sebagai notaris.

Namun, pembeli hanya diberi kuitansi, bukan sertifikat atau dokumen resmi.

Sisa Uang Rp 45 Juta

Ketika pelaku ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp 45 juta yang diduga sisa dari hasil penipuan.

Uang tersebut sebagian sudah dibelanjakan barang-barang kebutuhan rumah tangga dan kendaraan.

“Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita,” kata Kusumo.

Polisi mencatat Karsih membeli 27 tabung gas elpiji, motor, dan mobil secara impulsif.

Sebagian uang juga diberikan kepada Yurike yang dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar utang.

“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” ucap Kusumo.

Modus terstruktur

Penipuan ini dilakukan secara terencana. Setelah korban tertarik dari iklan di media sosial, mereka diajak bertemu pelaku dan melakukan transaksi dengan prosedur palsu.

Setelah pembayaran, korban hanya menerima kuitansi. Mereka baru sadar tertipu saat mengetahui unit yang dibeli juga dijual ke orang lain.

Polisi menetapkan Karsih dan Yurike sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Kasus ini berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya (STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA) dan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah.

Posting Komentar untuk "Impulsifnya Pelaku Kontrakan Fiktif Bekasi, Uang Miliaran Hasil Menipu Sisa Rp 45 Juta"