Sosok Karsih,Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi,77 Korban Rugi Rp7,5 Miliar

Sosok Karsih,Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi,77 Korban Rugi Rp7,5 Miliar

menggapaiasa.comPolres Metro Bekasi Kota menangkap dua eman-emak pelaku penipuan kontrakan fiktif bernama Karsih (48) dan Yurike (54).

Sebanyak enam unit kontrakan di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat dijual Karsih dengan bantuan Yurike sebagai bagian pemasaran.

Yurike mencari pembeli lewat media sosial Facebook kemudian diarahkan bertemu dengan Karsih.

Karsih selaku pemilik kontrakan meyakinkan korban dengan menghadirkan notaris dan memberi dokumen girik palsu.

Hal tersebut dilakukan berulang kali sejak 2023 hingga korban penipuan mencapai 77 orang.

Kasus terungkap pada September 2024 setelah korban menyadari kontrakan dijual ke banyak orang.

Karsih sempat buron dan rumah kontrakan dijadikan pelampiasan para korban dengan dipenuhi coretan.

Warga tak menyangka Karsih menjadi otak penipuan kontrakan fiktif karena tak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan dan aktif dalam kegiatan RT.

Sehari-hari Karsih merupakan ibu rumah tangga yang tinggal bersama suami dan anaknya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan Yurike ditangkap di rumahnya di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).

Sementara, Karsih diamankan di Jalan Ir.H. Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

"Untuk pelaku Karsih sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap," tuturnya, Jumat (25/7/2025). 

Dalam penangkapan Karsih, penyidik menyita uang Rp45 juta sisa hasil penipuan.

Data dari kepolisian, ada 28 korban melapor dengan jumlah kerugian Rp4,15 miliar.

Sedangkan data dari ketua RW setempat, 77 orang mengaku menjadi korban dengan kerugian Rp7,5 miliar.

Uang hasil penipuan digunakan Karsih untuk membeli kebutuhan rumah tangga, mobil serta sepeda motor.

“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” tukasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.

Kemudian 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang ditandatangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Korban Minta Notaris Ditangkap

Para korban merasa tak puas dengan penangkapan dua pelaku karena masih ada orang yang terlibat dalam kasus penipuan yakni A.

Wani (55) menerangkan K dan Y menjadikan A sebagai notaris agar para korban percaya dengan transksi jual beli kontrakan.

"Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign," tuturnya, dikutip dari TribunBekasi.com.

Selain itu pasal yang disangkakan tak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.

"Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya (sangkaan), saya, suami saya pada kerja, anak saya kerja juga, nabung juga dari saya muda, masa hukuman cuma empat tahun, dikira cari duit gampang apa," tegasnya.

Hingga kini proses penyelidikan masih berjalan.

Sebagaian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Puluhan Korban Penipuan Jual Beli Kontrakan di Bekasi Tak Puas Polisi Hanya Tangkap 2 Pelaku

(menggapaiasa.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Rendy)

Posting Komentar untuk "Sosok Karsih,Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi,77 Korban Rugi Rp7,5 Miliar"