RUU Perampasan Aset: Sasaran Utama Pengemplang Pajak

menggapaiasa.com.CO.ID-JAKARTA. Kejaksaan Agung mengumumkan rencana untuk menerapkan penyitaan harta tanpa terlebih dahulu memberlakukan hukuman pidana ( non-conviction based asset forfeiture untuk pihak yang melakukan pengecohannya terkait pajak lewat Rencana Undang-undang (RUU) tentang Penyitaan Harta.

Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), menyatakan bahwa ruang lingkup dari Rancangan Undang-Undang tersebut saat ini tak lagi dibatasi oleh tindakan penyuapan saja, namun telah diperluas untuk menjangkau beragam jenis kejahatan ekonomi seperti misalnya penggelapan pajak.

"Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset sudah diajukan, dimana tujuannya bukan hanya untuk memerangi korupsi saja, namun juga mencakup seluruh jenis kejahatan kriminal bernuansa ekonomi seperti pengelakan pajak, penipuan, pencucian uang, kerusakan lingkungan sampai pada transaksi ilegal lainnya," jelas Narendra ketika menghadiri sidang gabungan Komisi III DPR RI, hari Selasa tanggal 6 Mei kemarin.

Penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan ini mengacu pada ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Sesuai Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, negara peserta diminta untuk menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.

Berikut adalah informasinya: walaupun pembicaraan tentang Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset telah dimulai sejak masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, versi akhir dari RUU tersebut belum juga disahkan dan didiskusikan secara formal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekarang ini, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk segera mengkaji RUU tentang Penyitaan Aset yang menjadi keinginan kuat dari banyak pihak, khususnya organisasi kemasyarakatan, agar undang-undang tersebut dapat diresmikan dengan cepat.

Pernyataan itu dikemukakan Prabowo ketika mengikuti peringatan Hari Buruh di Monas, pada hari Kamis (1/5) yang lalu.

Posting Komentar untuk "RUU Perampasan Aset: Sasaran Utama Pengemplang Pajak"