Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Khusus Lawan Premanisme, Lindungi Investasi

menggapaiasa.com.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindak tegas premanisme yang mengganggu iklim investasi. Satgas ini dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan terdiri dari kementerian/lembaga.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu bagian dari satgas. Adapun, tugas satgas di antaranya penegakan aturan terkait organisasi masyarakat (ormas).
"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5).
Tito menjelaskan, terdapat ormas yang berbadan hukum. Jika ormas tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka yang melakukan penindakan adalah Kementerian Hukum. Karena yang memberikan izin badan hukum adalah Kementerian Hukum.
Selanjutnya, apabila organisasi masyarakat yang belum memiliki badan hukum tetapi telah didaftarkan di Kementerian Dalam Negeri, maka kementeriain tersebutlah yang akan mengambil tindakan sanksi administratif bila terdapat pelanggaran.
"Bila terjadi pelanggaran pidana, maka pihak yang bertanggung jawab untuk mengaturnya adalah penegak hukum, yaitu kepolisian," jelas Tito.
Terkait ormas yang terdaftar di Kemendagri, Tito mengatakan, salah satu sanksi yang diberikan jika ormas melakukan pelanggaran adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya.
"Apakah ada risiko? Ya, organisasi-orang yang diumumkan sebagai tidak terdaftar akan gagal mendapatkan layanan dari pemerintah, seperti menerima dana hibah," jelaskan Tito.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi keras terhadap berbagai jenis perilaku premanistik dan kegiatan organisasi massa yang mencemaskan warga negara serta dapat menghambat investasi dan gangguan keteraturan publik.
"Negara tidak akan membiarkan tindakan yang membahayakan kestabilan nasional dan keteraturan sosial berlalu begitu saja," tegas Budi, Selasa (6/5).
Budi mengungkapkan bahwa adanya organisasi masyarakat yang memiliki masalah sudah secara jelas merusak lingkungan berinvestasi dan menurunkan keyakinan pelaku bisnis terhadap Indonesia.
"Tindakan mereka membentuk rintangan signifikan untuk tujuan pembangunan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Karena alasan tersebut, kami perlu mengambil langkah-langkah tegas namun bijaksana," jelasnya.
Budi menyebutkan bahwa selain melakukan penegakan hukum secara keras, pihak berwenang juga bakal menghadirkan program pendampingan. Tujuannya adalah untuk memelihara keamanan serta kenyamanan publik; sehingga pemerintah merencanakan pembuatan saluran laporan bagi warga dan pebisnis agar dapat dengan mudah melaporkan keluhan atau temuan mereka.
"Setiap individu yang merasa terganggu atau mendapat tekanan dari anggota tidak bertanggung jawab baik itu perorangan ataupun kelompok ormas dianjurkan untuk mengajukan protesnya lewat jalur resmi yang bakal kita sediakan. Pemerintah wajib turut serta dalam memberikan perlindungan kepada rakyat agar bisa menjalankan aktivitas dengan tenang," jelas Budi.
Posting Komentar untuk "Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Khusus Lawan Premanisme, Lindungi Investasi"
Posting Komentar