Iming-Iming Mudah Kerja di Jerman, Pria asal Pati Tipu Warga Puluhan Juta

jatim.menggapaiasa.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pria berinisial TGS (49) asal Pati Jawa Tengah sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman, tetapi tidak sesuai ketentuan.
Seharusnya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ketika menjadi PMI. Namun, hanya berbekal paspor dan visa turis, TGS tega mengelabui tiga korbannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan tiga korban ialah WA (laki-laki), TW, dan PCY (perempuan).
Kejadian itu bermula saat ketiga korban bertemu dengan pelaku pada pertengahan 2024. Pelaku mengaku bisa memberangkatkan mereka ke Jerman untuk bekerja dengan mudah.
“Tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin mudah berangkat ke Jerman dan mendapatkan pekerjaan, alangkah baiknya menggunakan modus dengan menggunakan visa turis kemudian mendaftarkan diri menjadi pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (25/7).
Korban pun merasa yakin dengan pernyataan tersangka dan melakukan pembayaran untuk keberangkatanya ke Jerman.
Korban WA menyetorkan uang Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta kepada tersangka.
“Proses pengajuan paspor dan visa semuanta dibantu dan diakomodir oleh tersangka,” jelasnya.
Setelah semua dokumen paspor dan juga visa rampung, WA dan TW diberangkatkan ke Jerman pada, 21 Agustus 2024, sedangkan PCY 30 Oktober 2024.
Sesampaimya di Jerman, tersangka mengarahkan ketiga korban datang kke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi 3 lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka.
“Saat ini pengajuan permohonan suaka korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp,” jelasnya.
Selama proses tersebut masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.
"Korban TW dan WA diarahkan oleh untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle, tetapi yang bersangkutan tidak lolos, sedangkan PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,” kata dia.
TGS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Posting Komentar untuk "Iming-Iming Mudah Kerja di Jerman, Pria asal Pati Tipu Warga Puluhan Juta"
Posting Komentar