Roy Suryo cs tantang balik Jokowi, tuntut SP3 tanpa kata damai: Gak penting minta maaf

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo bersama pihak lain mengajukan permohonan SP3 ke Irwasum Bareskrim Polri atas laporan Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu
  • Permintaan penghentian penyidikan didasarkan pada pendapat dua saksi ahli, yakni eks Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
  • Jokowi menegaskan bahwa urusan maaf adalah ranah pribadi dan terpisah dari proses hukum
 

menggapaiasa.com Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo kembali memasuki fase krusial.

Di tengah sorotan publik yang tak kunjung surut, kubu Roy Suryo bersama rekan-rekannya mengambil langkah hukum signifikan: mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Permohonan itu resmi diajukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum Bareskrim Polri pada Kamis (12/2/2026), menandai upaya serius untuk menggugurkan status tersangka yang kini melekat pada mereka.

Permintaan SP3 Dibacakan Terbuka

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, secara gamblang membacakan isi permohonan tersebut kepada publik.

“Saya bacakan, perihal permintaan penghentian penyidikan laporan Joko Widodo terhadap Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya,” kata Refly Harun, Jumat (13/2/2026).

Langkah ini menegaskan bahwa kubu Roy Suryo tidak sekadar bertahan, tetapi aktif menyerang balik secara hukum.

Tegas Menolak Restorative Justice

Meski mengajukan SP3, Refly menekankan bahwa langkah ini sama sekali tidak berkaitan dengan upaya damai atau restorative justice.

Ia menegaskan kliennya tidak akan mengikuti jejak Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis.

“RRT tidak pernah berpikir soal restorative justice dengan meminta maaf kepada Pak Jokowi. Enggak penting,” kata dia.

Alih-alih meminta maaf, posisi mereka justru berkebalikan: bersedia menerima permintaan maaf dari Jokowi.

Dua Ahli Bicara: Eks Wakapolri dan Din Syamsuddin

Permohonan SP3 ini tidak muncul tanpa dasar. Kubu Roy Suryo mengaku mendapat masukan penting dari dua figur publik nasional, yakni mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Oegroseno menilai, SP3 yang sebelumnya diberikan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berdampak hukum yang sama terhadap seluruh tersangka lain.

Ia menjelaskan bahwa kedelapan tersangka berada dalam satu laporan polisi yang sama, dengan Jokowi sebagai pelapor.

“Kami bacakan surat ketetapannya dari Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Memutuskan, satu: Menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dalam laporan polisi nomor LP/B/2831 dan seterusnya (LP Jokowi). 

Oleh karena itu, LP itu harusnya dicabut dan demi hukum dinyatakan tidak berlaku,” tutur dia.

Tuduhan Pelanggaran Konstitusi

Menurut Oegroseno, langkah penyidik yang hanya menghentikan perkara Eggi dan Damai dinilai bermasalah secara serius.

“Itu berlaku yang namanya inequality before the law. Dan itu tidak lagi merupakan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran konstitusi bisa dikatakan,” tegas dia.

Pernyataan ini menjadi tudingan keras terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak setara.

Din Syamsuddin: Ijazah Harus Dibuktikan Lebih Dulu

Sementara itu, Din Syamsuddin menyoroti substansi utama perkara. Ia menilai, tuduhan ijazah palsu seharusnya diuji terlebih dahulu sebelum beranjak ke laporan pidana lain.

Ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli, menurutnya, belum terbukti secara tuntas hingga kini.

Refly Harun pun menegaskan posisi kliennya:

"Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," urainya.

Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Roy Suryo Cs adalah kerja berbasis metode penelitian, bukan serangan personal.

Jokowi Buka Pintu Maaf, Tapi Hukum Tetap Jalan

Di sisi lain, Jokowi akhirnya angkat bicara. Dilansir dari Tribun, Sabtu, Jokowi menegaskan bahwa urusan maaf tidak bisa disamakan dengan proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela pertandingan Persis Solo vs Madura United, Jumat (13/2/2026) sore.

"Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah," ungkap Jokowi.

Namun, ia menekankan bahwa pemberian maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

"Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain," lanjutnya.

Tak Mau Berandai-andai Soal Cabut Laporan

Saat ditanya kemungkinan mencabut laporan jika Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung, Jokowi memilih bersikap santai namun tegas.

"Kan misal hehehe," jelas Jokowi sambil berkelakar.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu," pungkasnya.

Polemik Belum Usai

Dengan permohonan SP3 yang telah diajukan, penolakan damai yang ditegaskan, serta respons Jokowi yang memisahkan maaf dan hukum, polemik ijazah ini masih jauh dari kata selesai.

Kasus ini kini bukan sekadar soal dokumen akademik, melainkan pertarungan tafsir hukum, konstitusi, dan prinsip keadilan di ruang publik Indonesia.

***

(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari Kompas)

Jangan lewatkan berita-berita menggapaiasa.comtak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya