Setelah 14 Hari, Tim Roy Suryo dan kawan-kawan Menanyakan Tentang Kelengkapan Berkas Kasus kepada Penyidik
menggapaiasa.comPengacara Roy Suryo dan rekan-rekannya, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan keberatan terhadap kelengkapan berkas kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Gafur berpendapat bahwa kelengkapan berkas tersebut telah melebihi batas waktu maksimum yang ditetapkan, yaitu 14 hari.
Pernyataan tersebut diungkapkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (25/2/2026).
Gafur menegaskan, situasi ini akan menjadi fokus perhatian hukum bagi tim pengacara.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menambahkan, menurut Pasal 61 ayat 3 KUHAP, penyidik harus melengkapi berkas kasus dalam waktu 14 hari.

Komentar
Posting Komentar