Anggota Komisi III DPR desak eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terjerat kasus narkoba harus dipidana

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mendesak agar pelaku tidak hanya dipecat (PTDH), tetapi wajib dijatuhi hukuman pidana penjara untuk memberikan efek jera secara internal.
  • Penyidik menemukan satu koper berisi campuran narkotika dan psikotropika, meliputi sabu (16,3 gram), ekstasi (49 butir), Alprazolam, Happy Five, dan Ketamin.
  • Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.
 

menggapaiasa.com - Anggota Komisi III DPR Safaruddin mendesak para polisi yang terjerat kasus narkoba, termasuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diberikan hukuman pidana. 

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, buntut perkara yang melibatkan mantan anak buahnya, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. 

Penetapan tersangka tersebut setelah proses gelar perkara Bareskrim yang menyatakan bersalah memiliki satu koper berisi narkotika.

Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengatakan polisi yang terlibat harus dipidana. 

"Di samping dipecat, saya setuju itu harus dipecat. Tapi juga bukan dipecat begitu saja, Tapi pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (14/2/2/2026).

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap internal Polri agar tidak mengulangi peristiwa serupa.

Di sisi lain, ia mengingatkan instansi kepolisian agar dalam setiap pengangkatan pejabat, selalu memperhatikan rekam jejak. 

Hal ini penting untuk memastikan integritas personel yang akan menduduki jabatan strategis.

"Orang yang mau menduduki suatu jabatan harus dicek rekam jejak dia seperti apa sih selama ini. Mulai dia ipda menjadi iptu, dan seterusnya, mulai dari Kapolres dulu kasat-kasat segala macam di Polres, harus punya rekam jejak," ujar Safaruddin.

"Jangan sembarangan menempatkan orang."

Sebelumnya, dugaan keterlibatan AKBP Didik awalnya diungkap kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. 

Ia menyebut AKBP Didik menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," ucapnya, Kamis (12/2/2026).

Dalam penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat, nama Erwin disebut sebagai pihak yang menjadi sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi.

Adapun saat ini AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara 20 Tahun

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan koper itu berisikan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Eko.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," terang Eko, dilansir dari Kompas.com.

Dari pasal yang disangkakan, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasalnya, sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I.

Sementara ancaman hukuman maksimal 20 tahun karena sabu dan ekstasi yang ditemukan memiliki berat lebih dari lima gram. Adapun hal tersebut tertuang pada Pasal 609 ayat 2 huruf a.

Sebelumnya, AKPB Didik terlebih dahulu dinonaktifkan sebagai jabatannya sebagai Kapolres Bima pada Kamis (12/2/2026).

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp menggapaiasa.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya