Sering nonton konten asusila, ABG 17 tahun rudapaksa nenek 65 tahun, gigi palsu korban sampai goyang

Sering nonton konten asusila, ABG 17 tahun rudapaksa nenek 65 tahun, gigi palsu korban sampai goyang

menggapaiasa.comTerungkap hal yang melatarbelakangi seorang remaja pria atau anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun nekat rudapaksa nenek S (65).

Ternyata remaja laki-laki berinisial MN (17) ini tidak bisa mengendalikan diri karena sering menonton konten asusila.

Alhasil perbuatan MN berbuntut panjang karena korban melapor polisi atas kejadian yang tidak terpuji yang menimpanya itu.

Insiden tak terduga ini terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa percobaan rudapaksa itu bermula saat korban berinisial S bekerja di ladangnya pada Jumat (30/1/2026). Saat masuk ke ladang, S melihat pelaku duduk di atas sepeda motor.

Tidak merasa curiga, S tetap berjalan kaki ke ladang, ternyata MN membuntuti dari belakang. Tapi siapa sangka, pelaku malah membekap korban. 

"Dari belakang pelaku membekap mulut korban, kemudian berusaha menurunkan celana korban dan menjatuhkan korban hingga tersungkur di rerumputan," kata KBO Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, dikutip dari Kompas, Jumat (13/2/2026).

Korban berteriak minta tolong, dan beruntung sekitar 100 meter ada warga yang mendengar teriakan tersebut.

Warga langsung menolong korban, dan pelaku kabur mengambil sepeda motornya.

"Korban mengalami gigi palsu lepas dan gigi bawah goyang karena dibekap pelaku," kata dia.

Sumadi mengatakan, korban S kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul pada hari Sabtu (31/1/2026).

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelaku di hari yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor dan beberapa potong pakaian.

Selain itu, diketahui pelaku melakukan aksi ini karena sering menonton konten pornografi.

"Motifnya itu pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya karena sering mengakses laman berisi konten pornografi," kata dia.

MN disangkakan tindak pidana tentang percobaan rudapaksa atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Saat ini pelaku dititipkan di LPKA Yogyakarta, karena masih di bawah umur dan pelajar," kata dia.

(ase/ menggapaiasa.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya