MENGEJUTKAN. ROY SURYO CS MINTA KASUS YANG MENJERAT DIRINYA DI HENTIKAN



menggapaiasa.com - Masalah ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, masih berlanjutTim dari Roy Suryo meminta agar penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mereka dihentikan demi kepentingan hukum.


Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa permintaan penghentian penyelidikan diajukan karena dianggap bahwa proses hukum tersebut tidak tepat dan melanggar hukum, bukan untuk mengejar keadilan restoratif.

Refly menambahkan bahwa proses hukum terhadap kliennya masih berlanjut meskipun kasus di Bareskrim belum tuntasHal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

Refly sekali lagi menegaskan bahwa permohonan untuk menghentikan penyelidikan ini bukanlah untuk mendapatkan keadilan restoratif, melainkan karena proses hukum yang ada dianggap cacat.
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Refly Harun, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Tindakan ini dilakukan mengingat adanya preseden hukum dimana dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sudah memperoleh SP3 lebih dahulu.

Refly Harun berpendapat bahwa perkara ini telah melanggar hukum serta prosedur sejak awalTim Roy Suryo berargumentasi bahwa jika laporan polisi (LP) yang ditujukan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dicabut atau diberhentikan, maka dengan sendirinya status tersangka lainnya harus dibatalkan karena mereka terlibat dalam nomor perkara yang sama.

Argumen ini diperkuat oleh penjelasan dari saksi ahli, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Menurut Oegroseno, apabila sebuah LP dicabut—kecuali jika tersangka telah meninggal—maka semua tersangka yang terlibat di dalamnya mesti mendapatkan perlakuan hukum yang setara.

"Jika LP tersebut dicabut, maka enam (tersangka) lainnya seharusnya juga dibatalkanInilah yang kita sebut melanggar prosedur," ungkap Refly Harun.

Walaupun menuntut penghentian kasus, Roy Suryo menegaskan bahwa ia tidak akan memilih jalur restorative justice (RJ) atau upaya perdamaian untuk menyelesaikan kasus ini. Timnya lebih mengusulkan agar perkara tersebut dicabut secara administratif melalui SP3 karena merasa ada kesalahan dalam prosedur penyidikan yang masih berlanjut terhadap para tersangka yang tersisa.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya terus melanjutkan tindakan hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya yang masih tersisa. Sampai saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo di Polresta Surakarta untuk melengkapi dokumen perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa proses penyelesaian berkas perkara (P19) masih berlangsungKepolisian bertekad untuk segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan setelah semua keterangan dari saksi, ahli, pelapor, dan tersangka dianggap sudah cukup.

"Pemeriksaan yang dilaksanakan, baik terhadap saksi maupun ahli, pelaporserta tersangka, hanya bertujuan untuk memenuhi syarat atau melengkapi dokumen perkara," jelas pihak kepolisian dalam keterangannya.

Dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok berbeda.

Namun, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, proses hukum untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, masih terus berlanjut.



Komentar