PDIP Menanggapi Permohonan Larangan Keluarga Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum. Apa yang menjadi isu utama di sini?
menggapaiasa.com - Deddy Sitorus, yang menjabat sebagai Ketua DPP PDIP dan juga anggota Komisi II DPR RI, memberikan tanggapan mengenai gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang anggota keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Deddy menyampaikan bahwa apakah gugatan ini melanggar hak asasi manusia atau tidak, itu akan tergantung pada keputusan yang diambil oleh MK.
"Apakah ini melanggar hak asasi manusia atau tidak, kita akan menunggu pendapat dari MK," ungkap Deddy kepada media, Rabu (25/2/2026).
Namun, Deddy secara pribadi mengungkapkan bahwa ia dapat memahami alasan di balik munculnya gugatan ini. Ia membahas tentang kemungkinan terjadinya benturan kepentingan.
"Secara rasional, jika anggota keluarga presiden yang sedang menjabat mengajukan diri, maka ada risiko tinggi akan terjadinya benturan kepentingan yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan," lanjutnya.
Deddy menyatakan bahwa saat ini, praktik dan kultur feodal serta paternalistik dalam pemerintahan maupun negara masih cukup dominan. Ia menambahkan bahwa pengawasan serta penegakan hukum dalam pemilu masih sangat lemah.
"Kelemahan dalam penegakan hukum, tradisi pragmatisme di kalangan pemilih, serta kinerja yang buruk dari pelaksana dan pengawas pemilu, membuat kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan semakin meningkat. Ini sudah terbukti dalam pemilihan presiden yang baru saja berlangsung," jelasnya.
Meskipun demikian, Deddy menyerahkan keputusan terkait gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia berpendapat bahwa di banyak negara lain, isu semacam ini tidak diatur secara ketat.
"Namun, lebih baik kita tunggu bagaimana pandangan serta keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Di negara-negara lain, isu ini cenderung diabaikan karena pertimbangan moral dan etika yang sangat mengakar. Berbeda dengan di negara kita yang lebih bersikap machiavelistik," ujarnya.
Deddy menyatakan bahwa saat ini, budaya feodal dan paternalistik dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintah dan negara masih sangat dominan. Dia juga menekankan bahwa pengawasan serta penegakan hukum dalam pemilu terus mengalami kelemahan.
"Ketidakberdayaan penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, dan kinerja buruk dari pihak pelaksana serta pengawas pemilu, menyebabkan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan semakin meningkat. Hal ini sudah terbukti dalam pemilihan presiden yang baru saja berlangsung," jelasnya.
Meskipun demikian, Deddy menyerahkan keputusan terkait gugatan itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berpendapat bahwa di banyak negara lainnya, isu semacam ini tidak diatur secara ketat.
"Tetapi kita lebih baik menunggu bagaimana pandangan dan keputusan yang diambil oleh MK. Negara-negara lain cenderung tidak membicarakan masalah ini karena moral dan etika yang sangat kental. Berbeda dengan negara kita yang lebih cenderung pada pendekatan machiavelistik," ungkapnya.
Komentar
Posting Komentar