Kontroversi mengenai penangguhan Penerima Bantuan Iuran (PBI)


menggapaiasa.com

    Kontroversi mengenai penangguhan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih berlangsungPerdebatan ini tidak hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak, tetapi juga pemerintah pusat dan daerah. Kontroversi ini muncul kembali setelah Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya. 

    Negara, mengungkapkan bahwa penangguhan PBI BPJS adalah arahan dari presiden. Baca juga: 270.000 Peserta PBI BPJS di Jakarta Nonaktif Pernyataan ini disampaikan Gusti kepada media lewat sebuah video yang diunggah di Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan kemudian dibagikan kembali oleh Kompas TV, Kamis (12/2/2026).


    Ia bahkan menegaskan bahwa arahan tersebut tertuang dalam peraturan presiden. Namun, Gusti menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melindungi warga dengan membayar iuran peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. "Oleh karena itu, kami di Kota 
    Denpasar mengambil langkah untuk membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat," ujar Gusti. Ia mengungkapkan bahwa anggaran yang diperlukan untuk membayar PBI yang dicabut diperkirakan mencapai sekitar Rp 9,07 miliar. Gusti juga menyatakan telah berkomunikasi dengan BPJS untuk memulihkan status keanggotaan warga.

Mensos Menyangkal Perintah Presiden

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf yang akrab dipanggil Gus Ipul menolak dengan tegas adanya perintah presiden untuk menghentikan PBI BPJS. Baca juga: Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada Anggota DPR: Jika Bisa Atasi Data PBI, Saya Akan BayarIa menunjukkan rasa kecewa terhadap pernyataan Wali Kota Denpasar yang dianggapnya menyesatkan. "Hari ini saya akan mengirimkan surat kepada wali kota terkait untuk mengklarifikasi pernyataannya karena bisa memberikan informasi yang salah," ujar Gus Ipul saat bertemu di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (13/2/2025).




Komentar