PURBAYA BLACKLIST PENERIMA LPDP HINGGA WAJIB MENGEMBALIKAN UANGNYA BESERTA BUNGANYA
PURBAYA BLACKLIST PENERIMA LPDP HINGGA WAJIB MENGEMBALIKAN UANGNYA BESERTA BUNGANYA
menggapaiasa.com-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi peringatan akan memblacklist penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengejek negara akibat konten bangga menjadi warga negara asing (WNA).
Purbaya mengekspresikan kekecewaannya terhadap penerima beasiswa yang mengeluarkan pernyataan tidak pantas mengenai Indonesia. Pemerintah tidak akan berdiam diri apabila dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang dianggap merugikan negara.
"Saya akan memasukkan namanya dalam daftar hitam di seluruh lembaga pemerintahan dan tidak akan bisa berpartisipasi. Jadi jangan sekali-sekali menghina negara Anda sendiri," kata Purbaya dalam acara konferensi pers APBN KiTa edisi Januari pada hari Senin, 23 Februari.
Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang ditujukan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia.
Purbaya menekankan bahwa penerima beasiswa LPDP yang terbukti menghina bangsa akan diminta untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima beserta bunga yang berlaku.
"Jika digunakan untuk merendahkan negara, maka kita akan menuntut pengembalian uang beserta bunganya," tuturnya.Dia berpendapat bahwa tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang sudah diatur dalam ketentuan LPDP.
Mengenai kasus penerima beasiswa DS dan suaminya yang viral akibat konten yang menunjukkan kebanggaan atas status kewarganegaraan anaknya sebagai WNA, Purbaya menyatakan akan meminta individu tersebut untuk memenuhi kewajibannya sebagai penerima beasiswa LPDP sesuai dengan peraturan yang ada.
Purbaya menyatakan bahwa dana dalam LPDP diperoleh dari pajak masyarakat serta sebagian berasal dari utang negara, yang diperuntukkan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Purbaya juga menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP yang terbukti menghina negara akan diharuskan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima beserta bunga yang berlaku.
"Apabila digunakan untuk merendahkan negara, kami akan menuntut pengembalian uang beserta bunganya," ucapnya.
Dia berpendapat bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
Terkait dengan kasus penerima beasiswa DS dan suaminya yang menjadi viral karena konten yang menunjukkan kebanggaan atas status kewarganegaraan anaknya sebagai WNA, Purbaya menyatakan bahwa dia akan meminta orang tersebut untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai penerima beasiswa LPDP menurut peraturan yang ada.
"Kami sangat menyayangkan insiden seperti ini, oleh karena itu kami akan menegakkan regulasi yang berlaku di LPDP agar individu tersebut memenuhi tanggung jawabnya," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar