Kabar baik bagi warga Jabar Dedi Mulyadi terbitkan SE: Kartu PBI JK yang mati bisa diaktifkan lagi

Kabar baik bagi warga Jabar Dedi Mulyadi terbitkan SE: Kartu PBI JK yang mati bisa diaktifkan lagi
Ringkasan Berita:
  • Tujuan SE: Memastikan warga yang kepesertaan PBI JK-nya dicabut Kemensos tetap mendapatkan layanan kesehatan.
  • Tugas Kepala Daerah: Bupati/Wali Kota wajib membantu proses reaktivasi, terutama bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin.
  • Mekanisme Faskes: Rumah sakit/Puskesmas harus menerbitkan surat keterangan rawat sebagai syarat pengajuan ke Dinas Sosial.

menggapaiasa.com, BANDUNG -Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE), Gubernur Jabar tentang tindak lanjut jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos).

SE Nomor 22/KS.01.01/KESRA itu, berisi enam poin yang harus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar warga terdampak tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Bupati dan wali kota diminta membantu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK warga yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan rutin.

Reaktivasi harus dilakukan melalui skema PBI JK sesuai aturan.Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menerbitkan surat keterangan rawat atau surat pernyataan bagi peserta PBI JK yang rutin berobat. 

Nantinya, surat itu menjadi syarat untuk mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial. Untuk kabupaten/kota dengan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, peserta yang membutuhkan layanan segera, harus melalui proses verifikasi dan validasi data reaktivasi PBI JK.

Sementara itu, bagi daerah berstatus UHC Non-Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas III melalui skema pembiayaan yang diatur Pemprov Jawa Barat.

"Kabupaten/Kota dengan status UHC Non Prioritas, peserta didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas 3 (tiga) melalui Skema Pembiayaan yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria PBPU BP Pemda Kab/ Kota setempat," tulis isi SE tersebut, dikutip Rabu (11/2/2026).

Dalam surat itu juga ditegaskan, hasil verifikasi dan validasi data akan menentukan status kepesertaan.

Peserta yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 akan diaktifkan kembali sebagai PBI JKN.

Sementara desil 6 sampai 10 diarahkan menjadi peserta mandiri.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah menjalankan edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku. 

"Hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.(*)

Posting Komentar untuk "Kabar baik bagi warga Jabar Dedi Mulyadi terbitkan SE: Kartu PBI JK yang mati bisa diaktifkan lagi"