Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun, Ini Kata BPJS Kesehatan soal Regulasi Pemutihan - MENGGAPAI ASA

Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun, Ini Kata BPJS Kesehatan soal Regulasi Pemutihan

menggapaiasa.com - Pemerintah menyiapkan Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung pemutihan BPJS Kesehatan. 

Kebijakan penghapusan tunggakan iuran ini ditujukan agar peserta miskin dan tidak mampu bisa kembali aktif menikmati layanan Program JKN tanpa terbebani utang lama.

Lantas, bagaimana mekanisme pemutihan BPJS Kesehatan dan apa saja yang perlu diketahui?

Kata BPJS soal regulasi pemutihan peserta

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, proses pemutihan masih dirumuskan dan disusun regulasinya.

"Terkait rencana penerapan penghapusan tunggakan iuran, perlu kami sampaikan bahwa saat ini pemerintah masih berproses merumuskan dan menyusun regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak," ujar Rizzky kepada menggapaiasa.com, Jumat (24/10/2025). 

Selain itu, BPJS juga menegaskan kesiapan mereka menjalankan kebijakan setelah aturan diterbitkan.

"Kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," sambung Rizzky. 

APBN 2026 siapkan Rp 20 triliun untuk pemutihan BPJS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026, sesuai arahan presiden.

"Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujar Purbaya di Jakarta, dilansir dari menggapaiasa.com, Rabu (22/10/2025).

Langkah ini diambil agar masyarakat miskin yang sempat nonaktif dapat kembali menjadi peserta aktif BPJS. 

Purbaya juga meminta BPJS memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran, terutama dalam program-program kesehatan yang dinilai belum optimal.

Sasaran pemutihan PBJS

Sebelum ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memaparkan bahwa pemutihan BPJS Kesehatan 2025 hanya berlaku untuk peserta tidak mampu, terutama yang berpindah dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," kata Ghufron.

Ia menambahkan, pemutihan juga mencakup kasus di mana peserta telah dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui PBI, namun sistem masih mencatat tunggakan lama. 

"Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya, tetapi (di sistem) masih punya tunggakan. Maka tunggakan itu dihapus," ujarnya, dikutip dari menggapaiasa.com, Kamis (23/10/2025).

Dampak ke keuangan BPJS

Kebijakan penghapusan tunggakan iuran akan dilakukan melalui mekanisme administratif atau write-off, sehingga tidak mengganggu arus kas lembaga.

"Enggak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran, baru bisa jadi masalah," ujar Ghufron.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran iuran hanya karena berharap akan ada pemutihan di masa mendatang.

"Yang jelas, kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, peserta bisa akses pelayanan, tapi jangan disalahgunakan. Orang yang mampu ya tetap harus bayar, bukan menunggu ada pemutihan lagi," tegasnya.

Saat ini pemerintah kini tengah merumuskan regulasi pelaksanaan pemutihan BPJS Kesehatan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. 

Aturan teknis akan menetapkan kriteria penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan desil ekonomi 1–4 agar kebijakan tepat sasaran.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun, Ini Kata BPJS Kesehatan soal Regulasi Pemutihan"