Polemik Tapak Kuda Kendari Makin Panas, Laode Kabias Tegaskan Putusan Bersifat Condemnatoir dan Dapat Diekseku
menggapaiasa.com – Polemik konstatering kawasan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali menjadi perbincangan publik pada Jumat, 31 Oktober 2025. Perdebatan tersebut muncul usai pelaksanaan konstatering yang dilakukan sehari sebelumnya, Kamis, 30 Oktober 2025, mendapat sorotan dari Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan.
Menurut Andre, tidak semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat langsung dieksekusi.
Ia menilai, dalam perkara Tapak Kuda, terdapat potensi bahwa putusan tersebut termasuk kategori non-eksekutable.
Putusan non-eksekutable merupakan putusan pengadilan yang telah inkracht tetapi tidak dapat dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari aspek hukum maupun kondisi faktual di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Laode Kabias, menyampaikan pandangan berbeda.
Ia menegaskan putusan dalam perkara Tapak Kuda bersifat condemnatoir, yakni putusan yang berisi perintah untuk mengembalikan objek kepada pihak pemenang gugatan.
“Non-eksekutable itu adalah sesuatu keadaan yang eksekusi tidak bisa terlaksana dan ini ada syarat-syaratnya. Kalau saya lihat pada kasus ini (Tapak Kuda) karena jelas-jelas dalam putusan sifat putusan itu adalah yang berdasarkan perintah untuk mengembalikan kepada pihak pemenang dalam gugatan ini atas objek yang disengketakan," kata Kabias.
Ia menambahkan, putusan jenis ini berbeda dengan putusan declaratoir dan konstitutif yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa adanya perintah pelaksanaan.
Lebih lanjut, Kabias menegaskan bahwa keberadaan objek yang disengketakan telah tergambar secara jelas dalam amar putusan. Oleh karena itu, menurutnya, alasan non-eksekutable tidak relevan untuk diterapkan dalam kasus ini.
“Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutupnya.
Posting Komentar untuk "Polemik Tapak Kuda Kendari Makin Panas, Laode Kabias Tegaskan Putusan Bersifat Condemnatoir dan Dapat Diekseku"
Posting Komentar