Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang 1 Bulan, Apa Saja yang Dibebaskan, tetap Dibayar dan Ketentuannya?

WAKTU LAMPUNG, PIKIRAN RAKYAT - Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan pajak hingga satu bulan ke depan.
Pemutihan pajak di Lampung itu diperpanjang sejak 1 November 2025 hingga 6 Desember 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut kebijakan itu diambil lantaran tingginya antusiasme masyarakat.
Di samping itu, ada sejumlah masyarakat yang membutuhkan waktu lebih untuk mutasi atau balik nama guna membayar pajak kendaraannya di Lampung.
"Karenanya kami memberi kesempatan kembali kepada masyarakat Lampung untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini," ujar Ketua Partai Gerindra Lampung ini.
Sementara itu, berdasarkan unggahan Bapenda Lampung di akun Instagramnya, @bapenda_lampung, perpanjangan waktu pemutihan pajak itu sejak 1 November hingga 1 Desember 2025.
Sementara untuk kendaraan mutasi antardaerah dalam Provinsi Lampung dan kendaraan mutasi dari luar Lampung diberi masa dispensasi pemutihan hingga 26 Februari 2026. Dengan catatan fiskal antardaerah terbit sebelum atau tanggal 6 Desember 2025.
Dalam unggahan itu juga Bapenda Lampung merinci apa saja yang dibebaskan dan selama dalam waktu perpanjangan pemutihan pajak itu.
Yang Dibebaskan
- Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas bea balik nama ke-2 dan pajak progresif
Untuk kendaraan yang mutasi dari luar ke Provinsi Lampung maka dibebaskan:
- Bebas pajak kendaraan satu tahun
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor
Yang tetap Dibayar
- SWDKLLJ atau Jasa Raharja tetap dibayar sesuai ketentuan berlaku
- PNBP, seperti plat, STNK dan BPKB tetap dibayar sesuai ketentuan berlaku
- Mutasi di dalam Provinsi Lampung atau antar kabupaten kota di Lampung tetap membayar pajak satu tahun berjalan
Ketentuan
- Pemutihan hanya untuk kendaraan yang jatuh tempo maksimal 31 Desember 2025 dan pembayaran dapat dilakukan 30 hari sebelum
jatuh tempo
- Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo STNK di tahun 2020 maka PKB tahun berjalan hanya ditetapkan sampai dengan tahun 2025 dan tidak akan lompat sampai tahun 2026.***
Posting Komentar untuk "Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang 1 Bulan, Apa Saja yang Dibebaskan, tetap Dibayar dan Ketentuannya?"
Posting Komentar