Isu TKD versi KDM vs Purbaya

Isu TKD versi KDM vs Purbaya

PR Subang — Pernyataan Menkeu Purbaya ini menjadi jawaban atas kekhawatiran yang disampaikan Gubernur KDM di DPRD Jabar pada Jumat (31/10/2025).

Meskipun KDM yakin bahwa pengurangan TKD adalah penundaan yang dijamin undang-undang, Menkeu Purbaya mengindikasikan bahwa pengembalian atau penambahan dana sangat bergantung pada ketaatan administrasi dan hasil belanja yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, sesuai dengan apa yang juga diupayakan KDM.

Polemik seputar Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang diklaim Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebagai 'penundaan' bukan 'pengurangan' permanen, mendapat tanggapan dan klarifikasi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu menegaskan bahwa keputusan terkait TKD berkaitan erat dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan tata kelola anggaran yang lebih baik di daerah.

Dalam forum sarasehan ekonomi pada Selasa (28/10/2025) lalu, Menkeu Purbaya menekankan pentingnya penyerapan anggaran daerah yang wajib menggerakkan perekonomian setempat.

Menkeu Purbaya memberikan klarifikasi mengenai awal mula kebijakan pengurangan alokasi TKD yang kini menjadi sorotan, khususnya di Jawa Barat. Ia menceritakan bahwa kebijakan tersebut sudah berjalan bahkan sebelum ia sepenuhnya menjabat.

"Waktu saya menjadi Menteri Keuangan bulan September ya tanggal delapan, itu hampir setengah di ketok. Jadi bukan saya yang memotong transfer ke daerah. Tapi setelah itu ribut kan tanggal 9," ungkap Purbaya.

Ia juga membantah telah mengurangi usulan kenaikan TKD. Menkeu Purbaya menjelaskan, ia justru menyetujui usulan revisi anggaran yang diajukan Menteri Dalam Negeri. "Menteri Dalam Negeri mengajukan revisi terhadap anggaran APBN 2026 di situ ada kenaikan transfer ke daerah Rp43 triliun, saya nggak kurangin sepeserpun," imbuhnya.

Menanggapi keluhan dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa peluang penambahan dana transfer ke daerah terbuka lebar, namun dengan satu syarat utama: perbaikan tata kelola keuangan daerah.

"Saya bilang ke mereka, cobalah tunjukkan dua triwulan ini, triwulan sekarang dan triwulan I tahun depan, bahwa anda sudah lebih pandai mengelola keuangan daerahnya. Gak ada bocor dan lain-lain, belanja tepat waktu," urai Menkeu Purbaya.

Ia menegaskan, jika daerah mampu menunjukkan kinerja belanja yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan penambahan TKD. "Nanti kalau itu—saya hitung ekonomi udah lebih bagus kan, income saya juga udah lebih bagus harusnya—saya akan pertimbangkan tambah transfer ke daerahnya," pungkas Menkeu.***

Posting Komentar untuk "Isu TKD versi KDM vs Purbaya"