Jabar Vs Menkeu: Inilah Alasan Prof. Senen Larang Dana Pemda Didepositokan, Terkait Bunga dan Penalti!
menggapaiasa.com Polemik saling tuding mengenai dana daerah yang mengendap di bank antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terus menjadi sorotan nasional.
Isu ini bermula dari pernyataan Menkeu Purbaya yang mengklaim adanya dana milik Pemda, termasuk Pemprov Jawa Barat, yang ditempatkan sebagai deposito di perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bergegas mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat (24/10/2025).
"Dana dari pusat yang didistribusikan ke daerah tidak boleh berlama-lama mengendap di rekening daerah. Harus segera didistribusikan sesuai peruntukkan anggarannya, agar perekomian bisa bergulir. Tidak seperti sekarang baru direalisasikan menjelang akhir tahun," ujar Senen kepada Pikiran Rakyat, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kritik Pedas Ahli Ekonomi
Prof. Dr. Senen Mahmud, pengamat ekonomi senior dari STIE Pasundan, memberikan pandangan kritis bahwa dana kas daerah tidak semestinya diubah ke dalam bentuk deposito.
“Karena deposito itu berjangka. Ada bunganya. Nanti akan jadi pertanyaan, bunga depositonya diperuntukkan buat apa?” ujar Senen, menekankan isu akuntabilitas bunga yang dihasilkan.
Senen juga memperingatkan adanya risiko penalti besar jika dana deposito tersebut dicairkan di luar waktu yang telah disepakati.
“Apabila dicairkan sebelum waktunya, maka akan terkena penalti. Bagaimana pertanggungjawaban atas penalti atau bunga deposito tersebut?” katanya.
Percepatan Distribusi Anggaran
Demi mendorong dampak positif bagi ekonomi masyarakat, Senen mendesak pemerintah agar distribusi dana dari pusat ke daerah segera dipercepat, tidak menunda hingga akhir tahun.
“Anggaran harus segera disalurkan agar menciptakan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat,” kata Senen.
Dedi Mulyadi Bantah Total Angka Mengendap
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas membantah tuduhan Menkeu mengenai status dana tersebut, ia menyatakan bahwa dana Pemprov Jabar di bank adalah kas daerah, bukan deposito.
Tak hanya status dana, Dedi Mulyadi juga membantah angka mengendap sebesar Rp4,17 triliun yang dilontarkan oleh Purbaya.
Menurut klarifikasi data yang disampaikannya, total dana kas daerah Jawa Barat yang saat ini tersimpan di perbankan hanya berjumlah Rp2,4 triliun.
Kunjungan Dedi Mulyadi ke BPK Jabar pada 24 Oktober 2025 merupakan langkah transparansi.
“BPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan penuh menilai kinerja keuangan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Dedi Mulyadi dalam penutupannya.***
Posting Komentar untuk "Jabar Vs Menkeu: Inilah Alasan Prof. Senen Larang Dana Pemda Didepositokan, Terkait Bunga dan Penalti!"
Posting Komentar