Ombudsman Dorong Bentuk Tim Independen Selidiki Kasus Motor Brebet Usai Isi Pertalite

menggapaiasa.com, SURABAYA – Ombudsman RI Jawa Timur mendesak pembentukan tim independen guna mengusut dugaan maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, yang menimbulkan aduan dan laporan dari masyarakat, di mana kendaraan tersendat atau brebet hingga mogok.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menjelaskan, hadirnya tim independen tersebut akan menjamin hasil investigasi yang lebih objektif. Menurutnya, proses investigasi idealnya tidak dilakukan secara internal oleh Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Dirinya mengkhawatirkan terjadinya benturan kepentingan karena posisi Pertamina sebagai operator penyaluran BBM Pertalite dan Kementerian ESDM yang berstatus sebagai regulator.

"Ini tidak dapat dianggap masalah sepele karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir sehingga sangat mendesak segera dibentuk tim investigasi independen,’’ ucap Agus Muttaqin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Dirinya menjelaskan bahwa komposisi dari tim independen tersebut dapat terdiri atas lembaga ataupun pribadi yang memiliki kewenangan sesuai perundang-undangan. Selain itu, tim independen juga dapat terdiri atas kalangan akademisi-profesional yang memiliki kompetensi ataupun keahlian di bidang energi hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlindungan konsumen yang menjadi wakil masyarakat.

Agus mencontohkan, lembaga negara seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dapat dilibatkan guna menjamin hak-hak konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kemudian, Ombudsman yang bertugas mendalami pemenuhan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. 

"Mereka harus masuk dalam tim independen tersebut. Ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menangani dugaan kasus penggunaan BBM bermasalah,’’ ujar Agus. 

Namun begitu, Ombudsman tetap mengapresiasi inisiatif Pertamina yang telah membuka 17 posko pengaduan untuk menindaklanjuti aduan konsumen usai kendaraannya yang bermasalah usai mengisi Pertalite. Agus menekankan, pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik. 

"Sudah betul [pembukaan posko pengaduan oleh Pertamina], segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,’’ tegas Agus.

Dia mengingatkan Pertamina harus menunjukkan sikap nyata dengan mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain segenap konsumen yang menggunakan BBM jenis Pertalite.

"Pertamina harus bertanggung jawab menggunakan prinsip strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen,’’ ujar Agus.

Agus mengatakan bahwa pertanggung jawaban strick-liability yang dijalankan Pertamina, sejalan dengan isi maklumat pelayanan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

"Pertamina selaku penyedia layanan publik, terikat dengan isi maklumat pelayanan. Sesuai isi maklumat pelayanan, penyedia layanan publik siap diberikan sanksi dan memberikan kompensasi, jika memberikan pelayanan buruk yang terindikasi maladministrasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Agus menegaskan bahwa pertanggungjawaban strick-liability harus dilaksanakan dalam koridor perlindungan konsumen. Pertamina tidak boleh mempersulit–apalagi menolak, klaim kerugian konsumen Pertalite yang secara nyata kendaraannya terdampak.

"Prinsip strick-liability adalah pertanggung jawaban mutlak yang dikenakan tanpa menilai adanya kesalahan, cukup dengan adanya kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas,’’ pungkas Agus.

Posting Komentar untuk "Ombudsman Dorong Bentuk Tim Independen Selidiki Kasus Motor Brebet Usai Isi Pertalite"