Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, 6 Fraksi Tak Setuju

menggapaiasa.com, JAKARTA - Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket dan hak menyatakan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (31/10/2025).

Dari tujuh fraksi di DPRD Pati, mayoritas menolak usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo dan merekomendasikan perbaikan kinerja.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan, enam fraksi yang tidak menyetujui pemakzulan adalah Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Hanya satu fraksi yang menyetujui pemakzulan Sudewo, yakni PDI Perjuangan.

"Yang setuju dimakzulkan 13 [orang] dari PDIP, tidak ada yang lain. Meskipun ada tambah dari Nasdem, tapi Nasdem tetap tidak setuju kalau Pak Bupati dimakzulkan, artinya dalam rekomendasi," ujar Ali dalam rapat paripurna DPRD Pati yang disiarkan live di YouTube Sekretariat DPRD Pati, Jumat (31/10/2025).

Ali memerincikan bahwa dari 49 anggota dewan yang hadir, hanya 13 orang menyetujui pemakzulan Sudewo. Sementara itu, 36 anggota menyatakan tidak setuju.

Ali menekankan bahwa syarat pemakzulan bupati harus mendapat persetujuan paling sedikit 2/3 anggota jumlah anggota DPR yang hadir.

Dengan demikian, berdasarkan hasil voting tersebut, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo.

"Untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat atau dapat disetujui itu adalah 2/3 anggota. Artinya, paling tidak 33 orang. Jadi PDIP harus menerima apapun yang menjadi keputusan dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat," kata Ali.

Melansir dari Antara, sementara di luar Gedung DPRD Pati berlangsung demo yang dihadiri ribuan massa yang menginginkan pemakzulan Bupati Sudewo.

Pansus hak angket kebijakan Bupati Pati Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.

Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.

Hasilnya, Fraksi PDIP mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) Bupati Sudewo, sedangkan fraksi lainnya mendorong adanya perbaikan kinerja bupati serta beberapa catatan khusus terkait tata kelola pemerintahan dan transparansi kebijakan.

Posting Komentar untuk "Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, 6 Fraksi Tak Setuju"