Kejagung dalami dugaan jaksa minta uang dalam kasus K3

KEJAKSAAN Agung menyatakan akan mendalami fakta persidangan yang mengungkap dugaan adanya empat jaksa dari Kejaksaan Agung dan meminta uang kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Permintaan uang itu ihwal penyelewengan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal. “Nanti akan menjadi masukan bagi kami untuk memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Kami akan mendalaminya. Namun, yang jelas Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Februari 2026.

Dugaan permintaan uang tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026. Fakta persidangan itu terungkap melalui keterangan saksi Gunawan Wibiksana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan.

Gunawan menyatakan bahwa empat orang tersebut meminta uang kepada Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sutanto, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Berdasarkan keterangan Gunawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan penasihat hukum Noel, Munarman, empat orang yang mengaku berasal dari Kejaksaan Agung itu mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan pada 2 Desember 2024 untuk bertemu Hery.

Setelah pertemuan tersebut, Hery menyampaikan keluhannya kepada Gunawan terkait permintaan uang tersebut.

“Minta Rp 1,5 miliar,” ungkap Gunawan saat bersaksi di persidangan, Senin, 2 Februari 2026.

“Yang meminta itu siapa?” tanya Munarman.

“Dari pihak Kejaksaan,” jawab Gunawan.

Munarman kemudian menegaskan bahwa permintaan tersebut berarti total uang yang diminta kepada Hery mencapai Rp 6 miliar. “Maksudnya, Rp1 ,5 miliar dikalikan empat orang yang datang, sehingga totalnya Rp 6 miliar. Apakah keterangan ini benar?” tanya Munarman, yang kemudian dibenarkan oleh Gunawan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya