Kasus Pak Lurah Grogol Gunungkidul gadaikan motor dan mobil rental, berujung penjara

Ringkasan Berita:
- Lurah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena menggadaikan motor dan mobil rental yang bukan miliknya.
- Kendaraan milik warga Playen digadaikan ke wilayah lain, menyebabkan kerugian sekitar Rp 100 juta. Upaya penyelesaian kekeluargaan gagal.
- Polisi menjerat LW dengan Pasal 492 atau 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
menggapaiasa.com, GUNUNGKIDUL – Seorang lurah yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya justru terseret persoalan moral dan hukum.
Alih-alih menjaga amanah jabatan, oknum lurah tersebut malah menggadaikan sepeda motor dan mobil rental yang bukan miliknya.
Hal itulah yang dilakukan oleh Lurah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW.
Pemilik rental akhirnya melaporkan Lurah Grogol, Paliyan, Gunungkidul berinisial LW tersebut ke polisi setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh tak membuahkan hasil.
LW kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gunungkidul.
Adapun korban yang kendaraanya sudah digadaikan oleh LW adalah T, warga Getas, Kapanewon Playen.
T mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta karena motor dan mobil miliknya digadaikan oleh pelaku.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto mengatakan tersangka sudah diamankan polisi pada Senin (2/2/2026) lalu.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum.
Menurut Sofyan, kasus ini bermula saat LW menyewa motor milik T pada 18 Desember 2025 lalu.
Saat itu LW menyewa selama tujuh hari sekaligus dengan tarif Rp 700 ribu.
Namun saat itu LW tidak langsung membayar lunas, dan hanya membayar sebesar Rp 400 ribu saja.
Sementara sisanya akan dibayar dengan cara ditransfer.
“Sama Pak Lurah, sepeda motor langsung digadaikan ke wilayah Kalurahan Selang,” kata Sofyan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (3/2/2026).
Dua hari setelah menyewa motor, LW datang lagi ke rumah T.
Kedatannya untuk melunasi kekurangan sewa motor sekaligus untuk menyewa sebuah mobil.
Meski menyewa mobil, LW saat itu tidak langsung membayarnya karena dia berjanji akan membayar melalui transfer.
“Sewa mobil belum dibayar dijanjikan dibayar melalui transfer,” kata Kapolsek.
Namun ternyata mobil yang disewa itu malah digadaikan oleh pelaku.
LW menggadaikan mobil yang disewanya ke wilayah Potorono, Bantul.
Mobil itu digunakan untuk mengganti mobil lain yang sebelumnya sudah digadaikan oleh LW.
“Jadi mobil yang disewa itu digadaikan ke wilayah Potorono untuk menukar mobil Fortuner yang digadaikan pak lurah sebelumnya,” ucap Sofyan.
“Mobil yang disewa itu juga belum dibayar,” lanjutnya.
Setelah itu, pemilik kendaraan merasa ada yang tidak beres dengan LW karena kendaraan yang direntalnya tidak segera dikembalikan.
T pun mulai menelusuri keberadaan kendaraanya dan LW.
Namun LW tidak berhasil ditemukan.
T akhirnya juga mengetahui bahwa kendaraan miliknya yang disewa LW sudah digadaikan.
Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan LW ke kepolisian.
“Tanggal 11 Januari 2026 lalu, membuat laporan ke Polsek Playen,” kata dia.
Polisi kemudian memeriksa para saksi, termasuk memanggil LW.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun hingga batas waktu yang disepakati pada Jumat (30/1/2026), LW tidak mampu menyelesaikan kesepakatan.
LW kembali dipanggil dan akhirnya ditahan sejak Senin (2/2/2026).
“Ditahan di Polres Gunungkidul, dititipkan ke sana. Betul lurah Grogol,” kata Sofyan.
“Kerugian sekitar Rp 100 jutaan,” ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, LW dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Komentar
Posting Komentar