Jubir Satgas PKH: Modus tambang ilegal semakin canggih

JURU bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap tantangan teknis dalam melacak keberadaan perusahaan-perusahaan tambang ilegal. Hal itu disampaikan setelah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan perputaran uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Menurut Barita, salah satu tantangan yang dihadapi adalah medan atau lokasi yang rawan. Selain itu, para pelaku lihai dalam memodifikasi aktivitas tambang agar terhindar dari deteksi satelit. Bahkan ada yang dilakukan sembunyi-sembunyi untuk menghindari pemantauan satelit. “Sekarang modus tambah ilegal sudah canggih,” ujar Barita saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Februari 2026.

Sebelumnya, PPATK menyerahkan laporan analisis dugaan perputaran uang dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang 2023-2025 kepada Satgas PKH. Nilai totalnya mencapai hampir Rp 1.000 triliun atau Rp 992 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan analisis tersebut sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Sudah disampaikan kepada penyidik yang menangani kejahatan lingkungan,” tutur Ivan.

Saat ini, Juru Bicara Satgas PKH Barita menambahkan, Satgas PHK masih melakukan verifikasi lokasi-lokasi pertambangan ilegal itu melalui sejumlah audit dan investigasi. Ia mengklaim Satgas PHK telah memiliki pemetaan kawasan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan. “Sekarang Tim Satgas itu sedang bekerja melakukan penyelidikan, investigasi, peninjauan lapangan,” tuturnya.

Menurut Barita, luasnya kawasan hutan di Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan penelusuran. Ditambah lagi dengan teknologi yang semakin canggih, aktivitas tambang ilegal yang kemungkinan dilakukan di area hutan semakin sulit dilacak.

Dalam pelaksanaan pelacakan, Satgas PKH menggunakan teknologi geospasial dan scientific investigation. Metode ini digunakan untuk memetakan berapa lama dan seberapa banyak kekayaan alam yang diambil secara ilegal.

Sejauh ini, Satgas PHK mengklaim telah menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang ilegal. Barita mengatakan lusan lahan itu disita dari 75 korporasi yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. “Sulawesi Tenggara ada 167 titik, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik,” kata Barita.

Adapun komoditas yang ditambang secara ilegal, kata Barita, meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur. Satgas PKH juga telah memanggil 32 korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban. Dari jumlah itu, 22 perusahaan memenuhi undangan. Sebagian menyatakan kesanggupan membayar denda administratif. Lainnya mengajukan keberatan atau tidak menghadiri pemanggilan.

Selain menertibkan tambang ilegal, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare. Pemerintah menyerahkan sebagian lahan tersebut kepada BUMN dan kementerian terkait untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya