Bea Cukai Malang gagalkan peredaran 2,75 juta batang rokok ilegal

menggapaiasa.com, MALANG - Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Peredaran 2.753.000 Batang Rokok Ilegal
MALANG—Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 2.753.000 batang rokok ilegal senilai Rp4,088 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai Malang lewat kegiatan patrol.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam pengawasan peredaran Barang
Kena Cukai ilegal. Pada Sabtu(24/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukaimelaksanakan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang.
“Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memperoleh informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, pengiriman tersebut menggunakan truk bak besi berwarna kuning kombinasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyusuran dan berhasil mengidentifikasi sarana pengangkut yang dimaksud saat melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan awal di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disamarkan bersama karung goni berisi pupuk kandang atau kompos.
Mengingat kondisi lokasi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tim gabungan selanjutnya membawa sarana pengangkut beserta muatan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan bahwa truk tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok.
Atas penindakan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.734.775.000. Kerugian negara sekitar Rp1,88 miliar.
Berikutnya, pada Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersinergi dengan Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai melaksanakan patroli darat serta pemantauan intensif jalur distribusi rokok ilegal di Kota Malang sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Di tengah kegiatan patroli tersebut, kata Johan, tim gabungan menerima informasi intelijen mengenai adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang berwarna silver yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyusuran intensif di sejumlah jalur strategis.
Upaya tersebut membuahkan hasil saat kendaraan yang dimaksud terpantau
melintasi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.
Dari hasil pemeriksaan, dia menegaskan, petugas menemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal.
Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp177.548.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp353.430.000. Kerugian negara sebesar Rp177.548.000.
Komentar
Posting Komentar