Apa itu Jitupasna yang dipakai saat pendataan korban bencana

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, menyatakan proses pendataan korban bencana di Sumatera saat ini telah memasuki tahap transisi darurat.

Dewan Pengarah BNPB Victor Rembeth menjelaskan tahap menuju pemulihan ini umumnya memerlukan waktu 2-3 bulan. Dalam tahap ini, pendataan akan dilakukan lebih rinci. "Karena akan masuk pada rehabilitasi dan rekonstruksi," kata Victor kepada Tempo, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam tahapan ini, pendataan meliputi jumlah korban yang akan menempati hunian sementara; jumlah penerima daftar tunggu hunian bagi korban yang kediamannya mengalami rusak berat; hingga pendataan pengungsi secara lebih terpusat dan terpadu.

Untuk memverifikasi dan memvalidasi data tersebut, Victor menuturkan, BNPB menggunakan mekanisme Kajian Kebutuhan Pascabencana atau Jitupasna. "Saya selalu minta basis datanya harus sampai desa, bukan hanya kabupaten atau kecamatan. Proses itu lama sekali," ujar dia.

Dia menjelaskan, Jitupasna merupakan pembaruan dari mekanisme Damage and Loss Assessment atau DaLA milik World Bank. Dulu, mekanisme ini menjadi alat yang digunakan Indonesia untuk mendata korban bencana.

Namun, kata Victor, karena DaLA hanya menghitung kerusakan fisik dan kerugian ekonomi, maka dikembangkan mekanisme Human Recovery Needs Assessment (HRNA) untuk menghitung kebutuhan manusiawi seperti unsur sosial, spiritual, hingga ekonomi.

"Nah, Jitupasna atau Post Disaster Needs Assessment (PDNA) adalah gabungan dari DaLA dan HRNA," ucapnya.

Data hasil verifikasi Jitupasna ini, kata dia, kemudian dituangkan dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana atau R3P yang nantinya akan mengeluarkan biaya perbaikan dan rekonstruksi.

Tetapi, dia melanjutkan, R3P juga memerlukan verifikasi dan validasi untuk menjamin akurasi dan akuntabilitas, misalnya dalam menentukan kerugian rumah yang rusak ringan hingga berat atau mencari tepat relokasi.

Kendati begitu, kata dia, BNPB dan pemerintah terus berupaya melakukan percepatan. Misalnya, proses R3P untuk wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara, tahapan telah rampung pada 15 dan 31 Januari lalu.

"Untuk Aceh, masih menunggu finalisasi karena masih ada daerah yang berstatus tanggap darurat," ujar anggota Komisi Pengurangan Risiko Bencana Persekutuan Gereja di Indonesia itu.

Dari provinsi yang telah rampung, kata dia, nantinya laporan akan diteruskan ke Kementerian atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar masuk dalam rencana induk pemerintah.

"Tujuannya, untuk menentukan pembiayaan dan menjadi data yang valid dan akuntabel," ucap Victor.

Berdasarkan rekapitulasi yang dihimpun BNPB pada 27 Januari 2026, tercatat 175.050 rumah mengalami kerusakan imbas bencana ekologis ini. Dalam rekapitulasi itu, BNPB juga mencatat jumlah korban jiwa mencapai 1.201 jiwa dan menyebabkan 113.600 jiwa harus tinggal di pengungsian.

Bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera ini juga menyebabkan 215 fasilitas kesehatan; 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah; 886 jembatan; dan 2.165 ruas jalan rusak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya