Pengusaha Keberatan Permintaan UMK Karanganyar 2026 Naik 8 Persen,Buruh Sebut Alasan Klise
Ringkasan Berita:
- APINDO keberatan dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK Karanganyar 2026 sebesar 6–11 persen dan menilai kenaikan harus realistis.
- DPC FSP KEP menyebut alasan APINDO klise, karena perusahaan masih bisa mengajukan penundaan UMK melalui audit setelah UMK ditetapkan.
- Serikat pekerja menilai UMK 2025 sebesar Rp 2,4 juta pun belum dipatuhi, bahkan ada buruh yang menerima jauh di bawah UMK, hingga Rp 1.000 per bulan.
Laporan Wartawan menggapaiasa.com, Mardon Widiyanto
menggapaiasa.com, KARANGANYAR -Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar mengaku keberatan dengan permintaan buruh untuk menaikkan UMK 2026 sekira 6 hingga 11 persen.
Mereka meminta penetapan UMK Karanganyar 2026 dilakukan secara realistis.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar mengungkapkan alasan yang diutarakan APINDO Karanganyar merupakan hal klise.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, kepada menggapaiasa.com, Minggu (30/11/2025).
"Itu alasan klise," kata Danang.
Danang yang mengenakan kemeja FSP KEP Kabupaten Karanganyar saat wawancara dengan menggapaiasa.commengatakan, perusahaan masih bisa melakukan penundaan pasca UMK ditetapkan.
Dia mengatakan pengajuan penundaan kenaikan UMK dapat dilakukan dengan melalui audit.
"Sebenarnya kalau sudah ditetapkan, perusahaan bisa melakukan penundaan kenaikan UMK. Alasan-alasan itu harus direalisasikan, dengan ada audit," kata dia.
"Kalau kita realistis, kita dengan perkembangan ekonomi, itu sudah tidak layak," ungkap dia.
Dia mengatakan meski UMK Karanganyar 2025 ditetapkan Rp 2,4 juta, para buruh masih menerima di bawah UMK yang ditetapkan tahun lalu.
Bahkan, dia menyebut ada yang hanya menerima Rp 1.000 per bulan beberapa waktu lalu.
"Sekarang aja UMK Karanganyar 2025 ditetapkan Rp 2,4 juta. Masih ada yang menerima di bawah UMK, mulai Rp 1 juta bahkan Rp 1.000," pungkas dia.
Pengusaha Keberatan
Keberatan soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2026 sekira 7–8 persen diungkapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar.
Ketua APINDO Karanganyar, Edy Darmawan, mengatakan permintaan buruh untuk menaikkan UMK Karanganyar 2026 dinilai terlalu tinggi.
"Permintaan itu masih memberatkan pengusaha," kata Edy melalui sambungan telepon, Minggu (30/11/2025).
Edy mengatakan, dalam menetapkan UMK harus mempertimbangkan para buruh tetap bekerja dan pabrik tetap beroperasi.
Dia menyebut kenaikan hingga 8 persen dinilai dapat memperlambat program dari Bupati Karanganyar, Rober Christanto, yaitu membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya.
"Harapan kami sebelum disahkan, kenaikan UMK yang realistis dan proporsional agar program dari Bupati Karanganyar yaitu membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya bisa berjalan dengan baik," kata dia.
Belum Ada Kejelasan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2026 tak kunjung disahkan meski sudah memasuki akhir tahun 2025.
UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masalah regulasi.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, mengatakan penetapan UMK 2026 masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
"Hingga saat ini, UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masih menunggu regulasi PP Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kemenaker turun dulu," kata Heru kepada menggapaiasa.commelalui sambungan telepon, Minggu (30/11/2025).
Heru mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan batas waktu merumuskan UMK Karanganyar 2026 pada 30 November 2025.
Masih Menunggu Petunjuk Teknis
Namun, pria bertubuh kurus ini menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat turun.
"Penentuan UMK biasanya di bulan November, namun ada penyesuaian regulasi yang belum ditetapkan," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan untuk persiapan UMK dan penyamaan persepsi.
Ia mengaku serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar sepakat menunggu regulasi yang ada dan menaati peraturan.
"Semua daerah mengalami kondisi yang sama, saling menunggu regulasi," kata dia. (*)
Posting Komentar untuk "Pengusaha Keberatan Permintaan UMK Karanganyar 2026 Naik 8 Persen,Buruh Sebut Alasan Klise"
Posting Komentar